Berita hari ini
Hak Cipta Jadi Alasan, Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Diduga Tidak Paham UU KIP
LEBAK,
siber.news | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menolak memberikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Alun-Alun Rangkasbitung senilai Rp4,9 miliar. Melalui surat Nomor: 600.1.1/162-CK/DPUPR/II/2026, Kabid Cipta Karya, Hamdan Suhendro, berdalih bahwa RAB dan Spesifikasi Teknis adalah karya intelektual yang dilindungi Hak Cipta sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014, sehingga bersifat rahasia.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga, menilai penggunaan pasal Hak Cipta untuk menutupi dokumen anggaran publik adalah kekeliruan besar. Ia menduga Kabid Cipta Karya tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena dokumen yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD) seharusnya bersifat terbuka untuk diawasi masyarakat.
“Kami menduga Kabid Cipta Karya tidak paham UU KIP. Penolakan informasi publik wajib disertai lampiran hasil Uji Konsekuensi yang sah dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tanpa dokumen hasil uji tersebut, alasan Hak Cipta hanya menjadi alat untuk menghindari transparansi,” ujar Ade Surnaga, Minggu (01/3/2026).
Sikap tertutup ini memicu dugaan kuat adanya praktik Mark-Up atau penggelembungan anggaran dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Multi Jaya Dikasa tersebut. LSM GMBI mencurigai rincian harga satuan dalam RAB sengaja dirahasiakan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi fisik dan standar harga pasar yang sebenarnya.
Selain dalih Hak Cipta, PUPR Lebak juga beralasan bahwa dokumen perjanjian kerja (SPK) masih dalam proses dan belum diaudit sehingga dikecualikan. Alasan ini dianggap sebagai upaya menghalangi peran serta masyarakat dalam mengawal anggaran, mengingat audit lembaga berwenang biasanya dilakukan setelah proyek selesai dikerjakan.
Merespons hal tersebut, LSM GMBI Distrik Lebak menyatakan tidak akan tinggal diam atas ketertutupan informasi ini. Dalam waktu dekat, LSM GMBI Distrik Lebak akan melayangkan surat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) guna menyidangkan sengketa informasi tersebut dan mendesak transparansi total atas proyek Alun-Alun Rangkasbitung.





















