Berita hari ini
H. Marsyad Cannu Sampaikan Hasil Keputusan Kemenangan LMP Di PTUN
Jakarta , siber.news | Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2020/PTUN JKT tanggal 10 Juni 2021 dan putusan banding Nomor 190/B/2021/PTUN JKT tanggal 03 November 2021. Laskar Merah Putih memenangkannya.
Saat mengelar jumpa pers di Markas Besar LMP ( Laskar Merah Putih ).Jalan Dr. Muwardi 1 no 27 Grogol Jakarta Barat, Senin 8/11/2021, H.M Arsyad Cannu menyampaikan , mewakili kader Laskar Merah Putih untuk tetap mengembangkan kreatifitas berperan aktif membangun bangsa serta Negara, dan menjaga kedaulatan NKRI sebagai bela negara Juga bersinergi dengan TNI – POLRI,Tegasnya.
Ketum LMP juga mengajak agar kita kader – kader LMP agar kembali dan bersatu berpegangan tangan membangun dan membesarkan organisasi kita, imbuhnya.
Saat berita ini diturunkan, Kegiatan yang mengundang beberapa Media TV dan Media online berjalan baik dan lancar.
Mewakili kader Laskar Merah Putih untuk tetap mengembangkan kreatifitas berperan aktif membangun bangsa serta negara, dan menjaga kedaulatan NKRI, juga bersinergi dengan TNI-POLRI,” ucap H. M Arsyad Cannu.
Saat disinggung bila dipinang salah satu partai politik, pihaknya menjawab tegas.
“Saya tidak bisa memutuskan sepihak, karena disini ada majelis dewan pendiri dan para badan-badan pengurus mabes lainnya, untuk keputusannya bisa dimusyawarahkan apakah kedepannya seperti apa kedepannya.. apa dipinang partai politik atau kita tetap independent, ucap Ketum.
Tapi yang jelas kami Laskar Merah Putih bertujuan menyatukan anak-anak bangsa, dari Sabang sampai Merauke. untuk tetap menjunjung tinggi merah putih dan keutuhan NKRI harga mati dan untuk cadangan bela negara. (Red)