Hukum & Kriminal
Gugatan Buruh Di Tolak , LBH Senapati Tuding Hakim “Main Mata”
BOGOR – Gugatan 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia di Pengadilan Hubungan Industri ( PHI ) Bandung di putuskan kalah atau di tolak. Mereka langsung mendatangi markas LSM Kapok dan LBH Senapati Indonesia guna mencari langkah langkah hukum.
LBH Senapati Indonesia sebagai kuasa hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia ini menyayangkan dan menilai bahwa putusan tersebut tidak adil serta tidak berpihak kepada para buruh.
Gaffar Rizani SH MH, kuasa Hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan hak hukum, yakni melakukan Kasasi terhadap keputusan PHI Bandung tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi ” kata Gaffar Rizani SH.MH ketika dihubungi via telepon seluler , Kamis 14 Oktober 2021.
Advokat muda ini juga mengatakan selain melakukan kasasi adapun upaya hukum lainnya yaitu non litigasi dengan melakukan pengaduan ke komisi Yudisial ke Badan pengawas Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Karena kami melihat putusan PHI yang telah diputus pada tingkat pertama. Kami melihat ada indikiasi permainan terhadap putusan yang tidak adanya keadilan dan keputusannya sangat tidak memihak kepada klien kami yang jelas di PHK tanpa ada Hak yang diatur oleh UU tenaga kerja” ujarnya.
Menurut pengacara yang akrab di panggil Riza ini, ada ketidakcermatan oleh hakim dalam mengambil keputusan. Sebab, lanjutnya para mantan buruh PT. Aluzindo Paduan Mulia , rata- rata ada yang bekerja antara 5 sampai 10 tahunan.
‘Kami sudah cek, mereka para buruh memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau Jamkesda. Hampir puluhan tahun mereka bekerja, kami menduga ada” main mata ” sehingga hakim menolak gugatan para buruh ” tandasnya dengan nada kesal.
Lanjut Riza , terkait pertimbangan putusan hakim bahwa klien nya adalah pekerja perjanjian waktu tertentu maka bisa di putus sepihak dengan berdasarkan perjanjian tersebut padahal klien kami diminta menandatangani tanpa harus mem baca dahulu PKWT tersebut dan ini sangat bertentangan dengan hukum perjanjian dimana setiap perjanjian harus disepkati oleh kedua belah pihak
“Kami melihat bahwasanya Hakim wajib melihat masa kerja klien kami yang sudah menempuh waktu kerja 10 tahunan, dimana perjanjian PKWT yang menurut kami sudah tidak bisa diberlakukan lagi dan cacat hukum”paparnya.
Dirinya bersama puluhan advokat yang tergabung dalam LBH Senapati Indonesia dalam waktu dekat akan melaporkan para hakim PHI Bandung ke Komisi Yudisial.
“Kami sudah sepakat akan segera melaporkan para hakim PHI Bandung ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung” ujar Riza menegaskan. (Guh)