Berita hari ini
Gubernur Banten Didesak Kaji Ulang IUP Pertambangan di Lebak
LEBAK
siber.news – Pengamat sosial, Aryo Lukito, mendesak Gubernur Banten untuk segera mengkaji ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 570/24/IUP.OP/DPMPTSP/X/2020. Izin tersebut merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten namun kini tengah dipersoalkan legalitasnya.
Aryo menilai bahwa secara hukum surat IUP tersebut sudah tidak sah untuk dijadikan dasar operasional. Ia menekankan adanya poin-poin krusial yang membuat dokumen tersebut kehilangan kekuatan berlakunya di lapangan saat ini.
“Selama IUP itu dinyatakan tidak berlaku, maka surat tersebut tidak sah dan pengusaha tetap terancam sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tegasnya saat memberikan keterangan pada Selasa (14/4/2026).
Konsekuensi hukum yang berat tersebut merujuk pada regulasi pertambangan yang berlaku bagi siapa pun yang nekat beroperasi tanpa izin yang valid. Hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan daerah maupun lingkungan sekitar.
Ia menyebut ada beberapa hal mendasar yang perlu dipertimbangkan ulang oleh pemerintah terkait pelaksanaan IUP tersebut. Oleh karena itu, permohonan resmi telah diajukan agar Gubernur memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi mendalam terhadap izin yang dimaksud.
Langkah ini diambil agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah benar-benar sejalan dengan aturan perundang-undangan yang terbaru. “Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak Gubernur,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait desakan kajian ulang tersebut. Masyarakat kini menunggu kepastian dari pihak berwenang guna menindaklanjuti status hukum aktivitas pertambangan di wilayah Lebak tersebut.








