Berita hari ini
GMAKS Soroti Copotnya Segel PT Esa Jaya Putra dan Penutupan Fasum
TANGERANG,
siber.news – Aktivitas operasional PT Esa Jaya Putra di Pergudangan 75, Kelurahan Benda, kini menjadi sorotan tajam. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menemukan bahwa plang penyegelan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang telah hilang dan perusahaan kembali beroperasi secara bebas.
Koordinator Tangerang Raya GMAKS, Holida Nuriah ST, menyatakan keheranannya atas hilangnya segel tersebut. Menurut hasil investigasi lapangan, bangunan itu sebelumnya jelas dalam status penyegelan karena adanya pelanggaran aturan perizinan yang belum tuntas.
Tidak hanya soal segel yang copot, GMAKS juga menyoroti adanya pembangunan gerbang baja dan atap permanen di lokasi tersebut. Pembangunan ini dinilai ilegal karena menutup akses jalan milik pemerintah yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) bagi masyarakat.
“Kami mencium adanya aroma gratifikasi atau praktik ‘main mata’ di balik pembukaan segel ini. Bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi kembali tanpa prosedur hukum yang sah?” ujar Holida Nuriah ST dalam suratnya, Senin (13/4).
Melalui surat resmi, GMAKS meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk transparan mengenai dasar hukum pencopotan segel tersebut. Mereka meminta bukti dokumen PBG dan SLF yang sah dari instansi terkait sebagai syarat operasional bangunan.
GMAKS juga menuntut pihak berwenang segera membongkar konstruksi yang menyerobot aset negara tersebut. Penutupan akses fasum jalan publik dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak tatanan tata ruang dan merugikan wibawa pemerintah.
Pihak Satpol PP diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan jawaban tertulis. Jika tidak ada tindakan nyata, GMAKS menegaskan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai dugaan tindak pidana korupsi.








