Berita hari ini
GMAKS Sorot Klaim Sepihak Bupati: “Jalan Mana yang Diperbaiki? Empat Nyawa Sudah Melayang!”
TANGERANG,
siber.news |Klaim Bupati Tangerang yang menyebut Jalan Raya Pasar Kemis “sudah diperbaiki” memicu polemik pedas. Pernyataan tersebut dinilai sebagai ironi besar dan bentuk kebohongan publik, mengingat dalam dua pekan terakhir, empat nyawa pengendara telah melayang akibat kondisi jalan yang masih hancur lebur.
Sikap Bupati yang terkesan “asal klaim” di depan kamera menunjukkan potret birokrasi yang bebal dan nir-empati. Jawaban “sudah diperbaiki” dianggap hanya upaya cuci tangan murahan untuk menutupi kegagalan total pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan nyawa warga di jalur tengkorak tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menyindir keras standar perbaikan versi pemerintah daerah. Fakta di lapangan membuktikan bahwa lubang-lubang maut masih menganga dan hanya ditutup ala kadarnya, tanpa ada perbaikan permanen yang layak.
“Kami pertanyakan, jalan mana yang diperbaiki? Kalau cuma tambal sulam pakai tanah dan batu yang besoknya hancur lagi, itu bukan memperbaiki, tapi sedang menjebak rakyat menuju liang kubur. Bupati jangan membohongi publik hanya demi menyelamatkan muka jabatan.” tegasnya.
Saeful secara terbuka membidik transparansi anggaran pemeliharaan yang diklaim Bupati telah digunakan. Ia menduga kuat adanya aroma busuk dalam pengelolaan dana rutin miliaran rupiah yang seolah menguap tanpa bekas di aspal jalan.
“Ke mana perginya anggaran pemeliharaan itu? Jika dana sudah diklaim terserap tapi orang tetap mati karena lubang yang sama, patut dicurigai ada penyimpangan anggaran atau pengurangan spesifikasi material yang disengaja oleh oknum-oknum di dinas terkait.” tambahnya.
GMAKS mendesak audit investigasi menyeluruh terhadap Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang. Pembiaran jalan rusak di wilayah penyumbang pajak besar seperti Pasar Kemis adalah bentuk kelalaian fatal yang secara sadar dibiarkan oleh penyelenggara jalan.
“Kami tidak akan membiarkan klaim palsu ini lewat begitu saja. Jika Bupati hanya bisa berdalih sementara warga terus bertaruh nyawa, kami akan menyeret skandal kelalaian ini ke ranah hukum pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.” tutupnya.





















