Berita hari ini
GMAKS : SMAN 2 Kota Serang Diduga Belat Belit Terkait Jawaban Dana Bos
Kota Serang, Siber I Klarifikasi Surat Jawaban Ketua Umum Lembaga Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kota Serang, terkait pelaksanaan penggunaan Anggaran pada kegiatan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di duga Belat – Belit dan tidak transparan.
Saeful Bahri ketua umum GMAKS mengatakan bahwa Salah satu peran serta lembaga sebagai elemen masyarakat adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila/UUD 1945 dalam wadah NKRI di antaranya mendorong percepatan terwujudnya clean gouvernance serta low enforcement.
Menyikapi hal tersebut di atas saya selaku ketua umum gmaks yang berkedudukan di wilayah hukum provinsi Banten berdasarkan pertimbangan bahwa tindak pidana kriminalitas (korupsi) bukan lah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa. Bukan saja merugikan keuangan negara/daerah maka dalam rangka azas praduga tak bersalah maka kami melayangkan surat klarifikasi kepada pihak SMAN 2 Kota Serang.
Saeful Bahri ketua umum GMAKS menjelaskan, dilayangkan surat klarifikasi dengan Nomor surat 200/klarf.gmaks/II/21, yang dibuat pada tanggal 22 February 2021, ditujukan kepada kepala Sekolah SMAN 2 Kota Serang, berawal dari pihaknya bersama team mendapatkan informasi adanya pelaksanaan penggunaan Anggaran pada kegiatan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.
“Setelah mendapat kan informasi tersebut, kami langsung melakukan investigasi dengan mengeluarkan surat klarifikasi dari lembaga GMAKS tertanggal 22 februari 2021, isi suratnya permohonan penjelasan rincian penggunaan anggaran dana BOS masing – masing item,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketum GMAKS menjelaskan, rincian penggunaan anggaran yang tertulis diatas dari Tahap 1 hingga Tahap 3 tersebut di antaranya, Tahap 1 dana yang terserap Rp.701.671.601.00, Tahap 2 dana yang terserap rp. 935.400.750,00 dan tahap 3 dana yang terserap Rp.722.700.006.00.
Ketua Umum GMAKS menambahkan, sangat disayangkan sekali untuk menjawab informasi yang tertulis didalam surat aja ko diduga berbelat belit, Adapun permohonan KTP yang diminta pihak sekola sudah dipenuhi. Akan tetapi pihak sekolah diduga masih saja tidak kooperatif untuk menjawab secara tertulis, hal ini menjadi pertanyan besar, ada apa sebenernya terkait pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 2 Kota Serang. Sehingga lamban untuk memberikan jawab secara tertulis agar resmi dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ( Didi )