Pemerintahan
GMAKS Minta Pemkot Cilegon Tertibkan Lahan Parkir Bodong
siber.news | Aktivis gerakan moral anti kriminalitas (GMAKS) meminta kepada pemerintah kota cilegon menertibkan sejumlah lahan parkir bodong
Dalam pernyataannya, keberadaan juru parkir liar berpotensi menjadi sumber kebocoran pendapatan anggaran daerah (PAD) dari sektor parkir
“Penertiban parkir liar sangat penting untuk meningkatkan PAD dan menciptakan lingkungan yang tertata,” ujar koordinator GMAKS kota cilegon, bagus ramadhan kepada media, Jum’at (11/04/2025)
Menurutnya, sebagai kota industri pemerintah kota cilegon harus mampu dan efektif dalam menata kota
Tiga point penting menjadi atensi husus untuk walikota cilegon, yaitu ;
– Menertibkan lahan kantong parkir liar di wilayah kota cilegon
– Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku parkir liar
– Meningkatkan PAD melalui sektor parkir
“Dengan adanya penertiban lahan parkir liar, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur,” tambahnya
Dikatakan bagus, parkir liar dapat berpotensi menjadi kebocoran PAD . Selain itu dalam prakteknya parkir liar jadi ajang premanisme berkedok jasa parkir
Untuk diketahui, Tata tertib parkir liar di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir
4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Parkir
“Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan parkir, termasuk larangan parkir liar, sanksi bagi pelanggar, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur parkir,” pungkasnya mengakhiri
