Berita hari ini
GMAKS Minta Gubernur Banten Kuasai Fisik dan Tempuh Hukum Perdata Situ Ranca Gede
SERANG,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menyampaikan kritik terhadap lambannya langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam mengamankan aset Situ Ranca Gede. Meskipun status lahan telah ditetapkan melalui SK Gubernur, kenyataan di lapangan menunjukkan aset tersebut masih diklaim pihak lain, sehingga memicu pertanyaan besar terkait keseriusan pemerintah.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, meminta Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak membiarkan SK Gubernur tersebut hanya menjadi dokumen di atas kertas tanpa kekuatan nyata. Ia menilai, tanpa penguasaan fisik yang tegas, dokumen administratif tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang efektif untuk melindungi aset milik daerah di tanah jawara.
“Kami meminta Pemprov Banten segera melakukan pengamanan fisik di lokasi sesuai titik koordinat yang sah. Jangan sampai muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa SK tersebut hanya formalitas atau ‘aspal’ (asli tapi palsu) yang sengaja dikeluarkan tanpa niat sungguh-sungguh untuk menjaga aset negara,” tegas Saeful. Kamis (16/4).
GMAKS juga meminta pemerintah segera menempuh jalur gugatan perdata melalui tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak yang mengklaim lahan. Langkah ini dinilai sangat mendesak guna mendapatkan kepastian hukum tetap (inkrah) agar Situ Ranca Gede tidak berpindah tangan ke pihak swasta atau oknum tertentu.
Selain itu, Saeful meminta adanya klarifikasi terbuka dari Gubernur Banten mengenai validitas SK tersebut. Hal ini penting untuk menjaga wibawa pemerintah provinsi serta memastikan bahwa aset daerah tidak dijadikan tameng politik semata untuk meredam isu sementara pengamanan di lapangan diabaikan.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah. GMAKS berharap Gubernur Banten menunjukkan keberanian dalam menyelamatkan aset daerah demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Provinsi Banten.








