Berita hari ini
GMAKS Minta DPRD Banten Investigasi Kecelakaan Maut Di Gardu Tanjak Pandeglang
Banten,
siber.news – Viral dan memanas. Kasus kecelakaan maut diduga salah satu penyebabnya akibat jalan rusak di Gardu Tanjak, Pandeglang, kini menyeret peran legislatif. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mendesak DPRD Provinsi Banten segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas tragedi yang merenggut nyawa warga tersebut.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menyentil keras para wakil rakyat yang dianggap masih “adem ayem” di kursi empuk mereka. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan pengawasan terhadap anggaran puluhan miliar yang dikucurkan untuk pemeliharaan jalan di UPT PJJ Pandeglang.
“Jangan hanya diam di kursi nyaman! Sebagai Wakil rakyat, DPRD harusnya lebih peka dan peduli. Rakyat diduga jadi korban di jalan rusak, sementara dewan yang mengetok palu anggarannya seolah tutup mata,” tegas Saeful dengan nada menyindir.
GMAKS meminta DPRD Banten untuk segera memanggil Dinas PUPR dan mengevaluasi kinerja UPT PJJ Pandeglang. Investigasi ini penting untuk membuktikan apakah anggaran Rp44 miliar benar-benar masuk ke aspal jalan atau justru menguap ke kantong oknum tak bertanggung jawab.
Ketidakhadiran suara lantang dari gedung dewan terkait insiden ini dinilai diduga sebagai bentuk pengabaian fungsi pengawasan. Saeful mengingatkan bahwa anggaran yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang seharusnya kembali dalam bentuk infrastruktur aman, bukan “jalur maut” yang mengintai nyawa.
Dugaan pengerjaan proyek asal-asalan yang kini mencuat harus dijawab dengan langkah konkret, bukan sekadar basa-basi politik.
“Kami menuntut DPRD membentuk tim investigasi. Jangan sampai ada kesan legislatif ‘main mata’ dengan eksekutif atas bobroknya infrastruktur di Pandeglang,” tambah Saeful.
GMAKS mengancam akan membawa massa untuk aksi demo ke gedung DPRD Banten jika tuntutan investigasi ini diabaikan. Pasalnya, nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan uang, alibi administrasi, dan hukum harus ditegakkan bagi penyelenggara jalan yang lalai.





















