Berita hari ini
GMAKS Minta Aparat Hukum Periksa Dugaan Pungli PPDB 2021
Siber.news, Kota Tangerang | Konfirmasi surat permohonan informasi terkait penerimaan peserta didik baru tahun (PPDB) 2021 Kurang ditanggapi di SMAN 15 Kota Tangerang jalan Raya Villa Regenci RT. 09/11 kelurahan Periuk, kecamatan Periuk, pada hari Rabu (25-08-2021).
Menurut Deden selaku Humas SMAN 15 menyatakan, bahwa penerimaan siswa baru sudah berakhir dan semua sudah diserahkan tanggung jawabnya kepada Kepala Dinas Provinsi, ucapnya.
” tidak ada siapapun dan pihak instansi manapun untuk mengetahui informasi terkait penerimaan peserta Didik baru tahun 2021,” tegas Deden.
Sementara itu Jones selaku komite SMAN 15 yang mengatakan, bahwa sudah terlambat kalau menanyakan informasi tersebut, ucapnya.
Jones juga mengatakan, bahwa jika ingin mengetahui informasi terkait peserta didik SMAN 15 langsung saja ke Dinas Pendidikan Provinsi, bahkan beliaupun mengatakan kenapa surat tanda terima belum di tanda tangani instansi yang lainnya , ujarnya.
Terpisah dikatakan Ketua Harian Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Ujang Aminudin, ST di ruang kerjanya Kamis (25/8) di ruang kerjanya mengatakan, terkait surat tersebut sudah sampai di meja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun berkaitan surat tersebut hingga kini mereka masih bungkam tidak ada reaksi apapun bahkan saling lempar antara pihak Dinas dan sekolah sepertinya mereka tidak mengindahkan secara administrasi atau bersurat kembali atas surat tersebut.
“Kita menduga disini terjadi permasalahan pasalnya dalam PPDB ini sudah bukan rahasia umum lagi dimana semua peserta didik baru yang akan masuk ke sekolah pavorit harus membeli kuota dengan uang yang sangat pantastis,” ucapnya.
Aminudin juga meminta, terkait permasalahan tersebut kepada Apartur Hukum di Banten ini untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kepala Sekolah terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di lingkungan SMA/SMK Negeri yang dinilai masyarakat Pavorit.
Kita berharap kasus ini disikapi secara serius pasalnya sangat merugikan masyarakat, bahkan secara tidak langsung bisa melemahkan physikologi anak walau secara aturan atau zonasi anak anak bisa masuk di wilayah sekolah pavorit namun bisa tersisih karena kuota sudah dibeli oleh mereka orang tua yang memiliki uang, pungkas Ketua Harian GMAKS. (Adun)