Pemerintahan
GMAKS Kembali Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang, Pertanyakan Ruislah, Ternak Ayam, & Status Lahan Pemkot
Siber news| Perkumpulan gerakan moral anti kriminalitas (GMaks) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor walikota serang, Senin (20/01/2025)
Aksi ini bertujuan untuk menuntut transparansi sejumlah kebijakan pemerintah kota (Pemkot) serang salah satunya soal proses ruislag (tukar-menukar barang milik daerah) dan pengelolaan aset publik
Ketua umum GMAKS, Saeful Bahri mengatakan bahwa fokus utama aksi ini adalah proses ruislag antara Pemkot serang dan PT. Bersama kembang kerep yang dinilai memiliki kejanggalan.
“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses ruislah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, kami meminta salinan dokumentasi untuk transparansi publik,” jelasnya kepada media
GMAKS mendesak Pemkot Serang untuk memberikan salinan dokumen terkait proses ruislag, yang meliputi:
1. Permohonan tukar-menukar
2. Pertimbangan tukar-menukar
3. Tim penelitian tukar-menukar
4. Berita acara penelitian
5. Penilaian barang milik daerah (BMD) dan barang pengganti
6. Persetujuan dari wali kota dan DPRD
7. Penetapan objek tukar-menukar
8. Perjanjian tukar-menukar
9. Tim monitoring pelaksanaan
10. Monitoring pengadaan barang pengganti
11. Penilaian barang pengganti
12. Tim penelitian dokumen
13. Penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti
14. Berita acara serah terima dan penghapusan BMD
Tak hanya itu, sejumlah persoalan lain juga menjadi sorotan penting aksi yang digagas aktivis banten itu
Selain soal ruislah, GMaks juga menyoroti isu lain terkait pengelolaan lahan dan izin usaha, di antaranya:
1. Meminta salinan dokumen status lahan Pemkot Serang yang kini menjadi kawasan pemerintahan
2. Meminta salinan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG)
3. Mendesak Pemkot Serang untuk menindak tegas pengusaha ternak ayam yang diduga melanggar perizinan
“Langkah ini dilakukan demi transparansi publik agar masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan untuk memastikan tidak ada kerugian bagi negara,” Tambah Bahri
Aksi ini diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat dan menambah tekanan terhadap Pemkot Serang untuk menjawab tuntutan GMaks demi meningkatkan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan
(Rls-ba)
