Hukum & Kriminal
GMAKS Akan Laporkan Dugaan Penggunaan GAS Elpiji 3 Kg Pada Proyek Rekontruksi Ruas Jalan Nyapah Cilebu
SIBER.NEWS.COM | Adanya penggunaan Gas elpiji 3 Kg yang semestinya digunakan untuk kebutuhan Rumah tangga khususnya orang miskin sesuai tulisan yang tertera ditabung gas 3 kg ternyata diduga dipergunakan untuk proyek pemerintah Rekontruksi ruas jalan Nyapah-Cilebu yg bersumber anggaran APBD Provinsi Banten T.A 2024 sebesar Rp.18.222.465.000
Saeful Bahri Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas berdasarkan Perpres RI No.104 tahun 2007 tentang penggunaan tabung gas 3 kg dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yg ada sanksi juga ada ancaman pidananya.
Selanjutnya, Saeful Bahri meminta kepada petinggi aparat penegak hukum khususnya di banten baik dari kepolisian ataupun kejaksaan memohon agar menindak tegas para kontraktor yang diduga telah menyalahgunakan penggunaan GAS Elpiji 3 Kg untuk pengelasan proyek pemerintah
“Serta memanggil para pengawas lapangan dari dinas PUPR Provinsi Banten karena diduga telah lalai melakukan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Tegasnya
Dikatakan Bahri, kejadian ini sudah sering dilakukan oleh oknum kontraktor nakal
“Maka saya meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penggunaan gas elpiji 3 kg tanpa tebang pilih untuk memberikan efek jera. tutupnya (Br-red)