Berita hari ini
Gegara Proyek Tanpa Rambu Pengendara Motor Cebur ke Galian
Pandeglang, siber.news I Proyek saluran drainase di Pasar Badak Kabupaten Pandeglang, kerap menjadi penyebab kecelakaan. Pasalnya, disekitar lokasi tidak terpasang garis pembatas, sehingga pengendara yang melintas tidak mengetahui adanya lubang galian saluran tersebut.
Salah seorang pengendara, Endi (38) mengatakan, dirinya nyaris menjadi terperosok kedalam lubang saluran drainase tersebut, karena tidak ada pembatas atau pun pengaman lainya di sekitar lokasi proyek.
“Nyaris saja jatuh, tapi kasiihan teman saya yang berada di depan tidak sempat nge rem, sehingga langsung jatuh ke galian salura drainase karena tidak ada pembatas,” ujarnya, Selasa (13/09/2022).
Sementara itu, Direktur Organisasi Aliansi Jurnalis Banten Suparman U Junaedi mengatakan, usai mendapat informasi tersebut, dirinya langsung mendatangi lokasi pembangunan guna mengetahui kebenaran terkait saluran drainase yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Sebab, selain tidak ada pembatas, tanah bekas galian juga hanya ditumpuk di pinggir jalan, sehingga menyebabkan tanah berserakan dan menambah tingkat bahaya.
“Saya melihat, di lokasi bukan hanya tidak ada garis pembatas pengaman, tapi papan informasi proyek juga tidak ada. Hanya ada tanah ditumpuk di pinggir jalan, dan akan semakin membahayakan dikala turun hujan, jalan jadi licin,” katanya.
Menurut Parman, kejadian kecelakaan akibat proyek tersebut bukan hanya kali pertama, tetapi nyaris tiap hari. Kondisi itu tentu sangat berbahaya, terlebih saat malam hari.
“Iyak, hampir tiap hari baik siang apalagi malam. Karena yang lebih bahaya itu kan malam, apalagi di beberapa titik yang minim penerangan,” ujarnya.
Karena itu, Parman mengaku pihaknya siap untuk mendampingi para korban kecelakaan akibat proyek tersebut, untuk menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang atas pembangunan saluran drainase yang menyebabkan kecelakaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
“Dalam Pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Parman berharap, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan lebih baik lagi terhadap pelaksana proyek. Sebab, jika dibiarkan, akan merugikan pemerintah dan masyarakat, khususnya pengendara.
“Harusnya Pemkab Pandeglang tegas, dan langsung menegur pihak pelaksana proyek. Ini jelas sudah membahayakan semua pihak,” katanya.(red)