Berita hari ini
FSKEP SPSI Banten Bersama Polda Banten Dan Unsera Adakan Seminar
Banten, Siber.news I Federasi serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan Serikat pekerja seluruh Indonesia (FSKEP SPSI) Provinsi Banten bersama Polda Banten dan Universitas Serang Raya (Unsera) adakan giat seminar hukum dengan tema Implementasi UU ITE dan Kiat Bagi Masyarakat serta Kaum Pekerja Menghadapinya Untuk Menjawab Tantangan Di Era
Digitalisasi.
Seminar tersebut diadakan hari ini Kamis, 16 Juni 2022 Di Aula Kampus Unsera dengan Narasumber Utama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si menyambut baik seminar tersebut dan menyampaikan terimakasih telah mengundang dirinya sebagai narasumber. Dalam pemaparannya Pria kelahiran Minang 29 Maret 1975 itu
menyampaikan materi dari sejarah dan dinamika UU ITE, ruang lingkup UU ITE dan memberikan kiat menghadapi adanya UU ITE di Era Digitalisasi.
“Dalam era digitalisasi ini keterbukaan dan kecepatan Informasi kepada masyarakat sudah sangat mudah
diperoleh sehingga tidak jarang juga informasi yang bersifat Hoax berkembang di masyarakat yang menimbulkan fitnah dan membahayakan,” Tegasnya.
Lebih lanjut Mantan Dirresnarkoba Polda Sumbar itu menegaskan, pihaknya memberikan kiat cara mengantisipasi berita Hoax di media sosial, diantaranya adalah, memeriksa ulang judul berita provokatif
Disarankan untuk mengecek sumber berita lain agar informasi
yang diterima dipastikan kebenarannya, meneliti alamat situs WEB Ketik situs berita dikolom data pers untuk dapat mengetahui status media tersebut berdasarkan standar Dewan Pers.
Selanjutnya, Membedakan fakta dengan opini dianjurkan untuk Cermat dalam membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Lalu, Uji keabsahan informasi dari foto yang diterima dengan membuka google image di aplikasi penjelajah lalu menggeser foto tersebut ke kolom pencarian.
Terkait hal itu, AFIF JOHAN, S.T, S.H Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten memaparkan materinya tentang tantangan Hubungan Industrial di Era Digitalisasi dan dampaknya.
Era digitalisasi memberikan kebebasan teknologi, digitalisasi, otomatisasi bahkan penggunaan robot sehingga berdampak kepada efisiensi tenaga manusia, reorganisasi dan restrukturisasi organisasi perusahaan, dengan demikian berpotensi menciptakan permasalahan hubungan Industrial.
“Era Digitalisasi telah berhasil
merubah cara hidup, cara bekerja, cara komunikasi dan cara interaksi satu sama lain semua lapisan masyarakat termasuk pekerja, Ujar Afif.
Oleh karenanya menurut Afif, seminar ini sangat penting untuk memberikan kiat kepada pekerja maupun masyarakat agar terhindar dari jeratan UU ITE.
Pria yang juga pernah menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Buruh saat kasus Buruh vs Gubernur Banten itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Polda Banten khususnya Dirkrimum Polda Banten yang telah memberikan materi dalam seminar dan juga kepada pihak UNSERA. Dirinya berharap kegiatan seperti ini tetap perlu dilakukan terus
menerus dalam rangka memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu, Tatu., M.M Dosen Hukum UNSERA. Mengatakan, Perkembangan Teknologi Informasi yang begitu pesat, disamping
membawa dampak positif bagi dunia kerja dan dunia sosial, juga memberikan pengaruh
negatif bagi netizen.
“Penggunaan alat komunikasi salah satunya berupa ponsel yang hampir semua orang dalam kesehariannya tidak terlepas memegang ponselnya dan menggunakan media sosial,”Tutup dosen prodi hukum UNSERA tersebut. (Didisiber/Redaksi)