Berita hari ini
Dugaan Pungutan Liar Berkedok Donasi Siswa di Tangerang: Disinyalir Tanpa Dasar Hukum?
Tangerang
siber.news | Praktik penggalangan dana sukarela yang menyasar siswa SD dan SMP di Kota Tangerang pada pekan keempat Januari 2026 mulai menuai polemik. Pasalnya, pungutan yang dilakukan setiap Senin hingga Kamis tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tanpa dibarengi surat edaran resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aliran dana dari para siswa tersebut langsung ditransfer ke rekening nomor 002-183-948-5100 atas nama Bazda Disdik Kota Tangerang. Salah satu sekolah menengah pertama (SMP) dikabarkan mampu menyetorkan hingga Rp2.900.000 per minggu, angka yang cukup signifikan jika dikalikan dengan ratusan sekolah lainnya.
Sejauh ini, praktik donasi tersebut diduga terjadi sedikitnya 34 SMP dan 150 SD di seluruh wilayah Kota Tangerang. Beberapa pihak sekolah dan guru mulai mempertanyakan legalitas serta durasi program ini, mengingat instruksi yang turun dinilai hanya berdasarkan lisan tanpa payung administratif yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang, Wahyudi, justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. Ia mengeklaim bahwa pihak Dinas Pendidikan tidak memiliki kaitan langsung dengan donasi tersebut dan menyarankan awak media untuk langsung bertanya kepada pihak Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).
Anehnya, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan surat edaran resmi sebagai landasan hukum, Wahyudi mengaku tidak memegang dokumen tersebut secara pasti.
“Sepertinya ada, nanti saya cek. Kalau memang dipermasalahkan, soal donasi ini bisa saja kita tiadakan,” ujarnya, Kamis (5/2) di lantai 5 Puspem Kota Tangerang dengan nada yang terkesan meremehkan prosedur formal.
Kadisdik juga berdalih bahwa selama sifatnya sukarela, maka penggalangan dana tersebut tidak melanggar aturan. Ia menyandarkan argumennya pada dalil agama mengenai jenis-jenis zakat dalam Islam, meski hal ini dirasa kurang relevan dalam konteks administrasi pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah formal.
Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik label “amal”. Para wali murid dan pengamat pendidikan mendesak agar transparansi dana dan legalitas program segera dibuka ke publik untuk menghindari kecurigaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bazda Disdik Kota Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai landasan operasional penarikan donasi tersebut. Jika benar tidak ada surat resmi, maka nasib dana jutaan rupiah yang terkumpul dari ratusan sekolah tersebut kini berada dalam tanda tanya besar.

















