Berita hari ini
Dugaan Gagal Konstruksi Proyek Jalan Rp9,3 Miliar di Pandeglang, Kejati Banten Didesak Bertindak Tegas dan Tidak Pandang Bulu
Serang,
siber.news — Dugaan praktik korupsi dan kegagalan konstruksi kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten. Proyek Peningkatan Jalan Ruas Cimoyan–Pasir Gadung di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp9,3 miliar, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten).
Laporan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Organisasi antikorupsi ini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menyeret seluruh pihak yang terbukti bermain-main dalam proyek bersumber dari APBD Provinsi Banten atau Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, membeberkan bahwa kondisi fisik jalan saat ini sudah mengalami kerusakan parah hingga amblas. Ironisnya, malapetaka struktural ini terjadi tidak lama setelah proyek selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Masa Agung Jaya.
Kerusakan dini tersebut memunculkan indikasi kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis dari standar Bina Marga. Saeful menyoroti sektor krusial seperti buruknya pemadatan tanah serta lemahnya penguatan struktur bawah jalan sebagai pemicu utama ambruknya fasilitas publik itu.
Lebih jauh, GMAKS mencurigai adanya unsur pembiaran sistematis yang melibatkan Konsultan Pengawas dan pejabat dinas terkait. Akibat lemahnya pengawasan internal, hasil pekerjaan yang jelas-jelas di bawah standar mutu justru diloloskan dan diterima begitu saja.
Kelalaian terstruktur ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. Proyek yang seharusnya mendongkrak perekonomian lokal justru berubah menjadi potensi kerugian keuangan negara dalam skala masif.
Tak hanya itu, GMAKS juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten guna mengawal ketat proses hukum atas laporan tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, GMAKS telah resmi menyerahkan surat pengaduan pada 9 April 2026. Dalam dokumen legalnya, mereka mendesak Kejati Banten untuk segera mengeksekusi empat langkah taktis demi membongkar tuntas skandal ini:
- Melakukan Pulbaket dan investigasi langsung ke lokasi proyek guna memetakan kerusakan secara visual.
- Memeriksa intensif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, hingga Direktur CV Masa Agung Jaya.
- Menggandeng ahli independen bidang konstruksi guna menghitung kerugian negara secara saintifik.
- Menindak tegas tanpa pandang bulu setiap aktor yang terbukti terlibat dalam lingkaran Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Guna mempersempit ruang gerak para pihak yang bersekongkol, tembusan laporan ini turut dikirimkan ke pelbagai institusi strategis. Mulai dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, BPK Perwakilan Banten, DPRD Banten, Gubernur Banten, hingga Inspektorat Provinsi Banten.
Kini, publik Banten menanti pembuktian integritas dan profesionalisme Kejati Banten. Usut tuntas kasus ini bukan sekadar soal memburu para pelanggar hukum, melainkan upaya memulihkan hak masyarakat atas infrastruktur yang aman, berkualitas, dan berkeadilan.






