Berita hari ini
Dugaan Adanya Kongkalikong Proyek Jalan di BPJN Banten, GMAKS Siap Gelar Aksi dan Audiensi ke Kementerian
Tangerang
siber.news | Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menyoroti tajam dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan nasional di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah, ST, menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan massa guna menggelar aksi demonstrasi dan melakukan audiensi langsung ke kementerian jika surat klarifikasi mereka terus diabaikan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Fokus utama tertuju pada paket proyek Preservasi Jalan Daan Mogot senilai Rp131,5 miliar yang dimenangkan oleh PT Pundi Viwi Perdana. Holida mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik kongkalikong mengingat perusahaan tersebut diduga hampir setiap tahun mendapatkan proyek di lingkungan BPJN Banten secara rutin.
” Sangat kental aromanya jika satu bendera terus yang muncul sebagai pemenang tahun demi tahun,” ujarnya, Jum’at (13/2).
GMAKS membedah dugaan persekongkolan melalui nilai penawaran yang terjun bebas hingga 21,21% di bawah HPS. Penurunan harga yang tidak rasional ini, katanya, memicu indikasi risiko degradasi kualitas material yang dapat merugikan negara.
“Kami mempertanyakan validitas evaluasi kewajaran harga oleh Pokja terhadap penawaran yang sangat rendah ini,” tegasnya.

Oplus_131072
Kejanggalan semakin mencolok dengan adanya indikasi maladministrasi di lapangan, di mana papan nama proyek sengaja tidak mencantumkan nilai kontrak kerja. Menurut Holida, hal ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Ada dugaan upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran negara dari pengawasan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, ditemukan indikasi pergeseran lokasi pekerjaan secara sepihak. Proyek yang seharusnya dikerjakan di ruas Jalan Daan Mogot sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP), disinyalir dialihkan ke Jalan Benteng Betawi tanpa transparansi administratif.
“Pergeseran lokasi tanpa dasar yang jelas ini memperkuat dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan kontrak,” tambahnya.
Hingga kini, pihak BPJN Banten dikabarkan masih bungkam atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan. Sikap diam otoritas terkait dinilai memperkuat kecurigaan publik atas adanya praktik kesepakatan di bawah meja.
“Jika tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, maka, kami akan menggelar aksi massa dan membuat laporan resmi ke instansi pusat sekaligus menggelar audensi,” tegasnya.
GMAKS mendesak agar dilakuakan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak PT Pundi Viwi Perdana di Banten melalui audiensi di Kementerian Pekerjaan Umum.
“Publik berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas tanpa praktik monopoli tahunan yang merugikan keuangan negara,” ucapnya.





















