Berita hari ini
DPUPR Banten Disorot: Proyek Pedestrian 9 Miliar di Pahlawan Seribu Diduga Pakai Urugan Campur Puing
Tangerang Selatan,
siber.news – Proyek rehabilitasi infrastruktur yang digelontorkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten mendadak memicu sorotan tajam publik. Betapa tidak, proyek megah dengan nilai fantastis yang menyedot uang rakyat ini justru memperlihatkan pemandangan material yang mengundang kecurigaan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada proyek “Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Luas Jalan Pahlawan Seribu”, ditemukan kejanggalan yang kasat mata pada material urugan. Tanah yang digunakan untuk menimbun area proyek tampak tidak wajar karena bercampur dengan kotoran puing-puing bangunan.
Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa material tanah urugan tersebut bukanlah tanah pilihan yang berasal dari Galian C yang sah dan sesuai spesifikasi teknis. Alih-alih menggunakan tanah urugan yang layak, kontraktor pelaksana justru diduga memanfaatkan material sembarangan demi meraup keuntungan.
Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Karya Pelita Abadi ini sejatinya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tidak tanggung-tanggung, dana segar yang digelontorkan untuk proyek bernomor kontrak 600.1.8/233/SPK/RPDRJ-PS/BBM/DPUPR/2026 tersebut mencapai Rp 9.405.464.000.
Dengan pagu anggaran menembus angka sembilan miliar lebih, publik tentu menuntut standar kualitas pekerjaan yang tinggi dan profesional. Namun, temuan di lapangan justru berbanding terbalik dengan nilai kontrak yang megah, menyisakan tanda tanya besar mengenai integritas pengerjaan fisik di lapangan.

Tak hanya pelaksana proyek, keberadaan konsultan pengawas yaitu PT. Karaya Jaya Konsultan turut dipertanyakan dalam hal pengawasan. Sebagai pihak yang dibayar untuk mengawal mutu pekerjaan, konsultan pengawas terkesan tutup mata atau lalai dalam meloloskan material urugan campur puing yang jelas-jelas menyalahi aturan teknis konstruksi.
Waktu pelaksanaan yang diberikan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 10 Juli 2026 tampaknya dimanfaatkan secara serampangan. Kecepatan kerja tidak diimbangi dengan kualitas material, yang pada akhirnya justru merugikan ketahanan infrastruktur pedestrian dan drainase yang sedang dibangun tersebut.
Praktek dugaan penggunaan material abal-abal ini mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya warga Banten yang taat membayar pajak. Perlu diingat bahwa papan informasi proyek secara tegas mencantumkan bahwa pembangunan ini dilaksanakan dari sebagian pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Menanggapi temuan ini, Dedy Heriyanto dari LSM KITA PD melontarkan kritik keras dan mendesak DPUPR Provinsi Banten untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas lapangan harus bertanggung jawab penuh dan tidak boleh tinggal diam atas dugaan penyimpangan spesifikasi material ini.
Jika pihak berwenang terus membisu dan membiarkan praktik lancung ini, LSM KITA PD mengancam akan segera menyeret temuan dugaan korupsi proyek ini ke meja Kejaksaan Tinggi Banten. Aparat penegak hukum diminta untuk segera mengusut tuntas aroma penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Jalan Pahlawan Seribu ini demi menyelamatkan uang negara.






