Ditengah Pandemi Corona, Polri Tangkap Bandar Narkoba Gunakan Modus Ekspedisi Sembako
Siber.News – Cilegon | Polri berhasil menangkap tersangka penyeludupan 71 kg shabu dengan memanfaatkan transportasi logistik melalui jalur darat dengan menggunakan modus jasa expedisi.
Dalam Press Conference di Pelabuhan Merak, Waka Polri Komjen Gatot Eddy mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi intelijen dimasa pandemi virus corona (Covid-19) sindikat pengedar narkoba memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.
Masih kata Waka polri, penangkapan pertama terjadi pada hari Jumat (8/5) di pos check point, pelabuhan bakauheni. Dari penangkapan tersebu pihaknya berhasil mengamakan shabu seberat 66 kg.
“Shabunya disembunyikan di dalam safe deposit box yang di bawa menggunakan truck PT. AMP di pos cek point,” Kata Waka Polri, Rabu (20/05/2020).
Waka polri mengungkapkan, kasus tersebut dikembangkan dengan cara menyerahkan safe deposit box kepada penerimanya di Kantor Pusat PT. Alindo Exspres Makmur Jakarta dan berhasil menangkap pelaku RR yang merupakan direktur utama PT. Alindo Expres Makmur di Jalan Taman Palem Lestari Ruko Fantasi, Jakarta Barat
Ia juga mengatakan pihaknya memperoleh informasi pada hari yang sama bahwa BP yang merupakan Komisaris PT. Alindo telah menerima shabu seberat 10 kg dari PT. Alindo Cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui Expedisi PT. APM kepada expedisi PT. Alindo Cabang Lampung.
Lebih jauh dikatakan Waka polri, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada penyeludupan shabu di dalam paket milik PT. Langka Hijau (Food Herbal) sebanyak 5 kg shabu yang dilakukan oleh RY (DPO) dan EA (Staf Packing) yang dikirimkn kepada PT Alindo Jakarta melalui Expedisi PT. Dakota.
Kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan truck expedisi PT. Dakota yang melintas di Jalan Pekanbaru- Jambi – Palembang – Lampung – Jakarta.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800 000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan maksimal Rp. 8.000.000.000.00 (Delapan Milyar Rupiah) ditambah sepertiga”, jelasnya.
Turut hadir pada Press Conference ungkap kasus narkoba antar Provinsi di Pelabuhan Merak tersebut, Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy, Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto,SH.MH, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto,M.Si, Kakor Lantas Polri Irjen Pol Drs Istiono, MH, Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, S.I.K, M.Si dan Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Krisno H.Siregar, S.Ik.MH. (Ari/Bidhumas)