Berita Tercepat
Direktur Voice of Banten Minta Kementerian PU Tuntaskan Sertifikat Warga Pasarkeong
LEBAK,
siber.news – Delapan tahun terkatung-katung, nasib 33 warga Desa Pasarkeong yang lahannya tergerus Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serang–Panimbang belum juga menemui titik terang. Direktur Voice of Banten, Sudrajat Maslahat, meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menuntaskan pemisahan sertifikat (splitsing) tanah milik warga terdampak.
Sudrajat menilai keterlambatan menahun ini adalah bukti nyata pengabaian hak administratif rakyat di balik megahnya proyek infrastruktur. Tanpa sertifikat pemisahan yang sah, warga terjebak dalam ketidakpastian hukum atas sisa lahan mereka yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.
“PSN bertujuan menyejahterakan, bukan malah menyisakan beban hukum bagi masyarakat kecil. Kementerian PU harus segera berkoordinasi intens dengan ATR/BPN agar hak dasar warga ini tidak ditelantarkan,” tegas Sudrajat, Selasa (3/3/2026).
Senada dengan itu, Kepala Desa Pasarkeong, Mumu Muzaki, mengaku kewalahan menerima aduan warga yang terus meminta kejelasan. Hingga saat ini, pihak desa belum mendapatkan kepastian waktu kapan proses administratif yang melelahkan ini akan berakhir, sementara warga terus menagih hak mereka.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang–Panimbang, Ibrahim, memberikan jawaban yang terkesan melempar bola panas ke tingkat desa. Meski begitu, ia menyatakan bahwa penyelesaian administrasi tetap menjadi prioritas, termasuk pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar proses di pertanahan bisa berjalan.
Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan adanya sumbatan birokrasi yang serius, di mana Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak belum bisa memproses sertifikat karena kelengkapan dokumen dari pihak proyek belum terpenuhi. Saling lempar tanggung jawab antar instansi ini semakin memperpanjang daftar penderitaan warga.
Jika masalah ini terus dibiarkan, ambisi pemerintah mengoperasikan penuh Tol Serang–Panimbang pada 2027 akan menyisakan luka bagi warga lokal. Pembangunan nasional tidak semestinya berdiri di atas kerugian administratif masyarakat yang telah merelakan tanahnya demi negara.





















