Berita hari ini
Dinkes Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Terhadap Ijin Praktek Mantri
Kabupaten Tanggerang-Banten| Maraknya praktek Dokter atau Perawat di wilayah yang sudah menjamur hampir di mana mana, keberadaan mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai pengabdian pada masyarakat harus dilengkapi dengan legalitas yang jelas harus memiliki surat ijin praktek dari Dinas terkait.
Dokter dan Perawat atau lajim didaerah dikenal dengan mantri sepertinya dalam pekerjaanya dinilai lepas kontrol dari pengawasan Dinas Kesehatan, pasalnya telah ditemukan adanya oknum Dokter /Perawat yang di ketahui bertugas di Puskesmas Kota Tangerang, yang berdomisili di Kp.Ribut, RT. 019 RW. 004, Desa Ranca Labuh, kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten.
Perilakunya dianggap warga tidak mencerminkan etika seorang abdi negara sebagai seorang pelayan dan pelindung masyarakat. Oknum terlihat arogan bahkan mengatakan hal yang kurang pantas walau dia menyadang gelar Haji dan PNS.
Sangat miris dan butuh tindakan juga kajian yang keras dan pembinaan dari pihak terkait atas moral dirinya melalui Dinas Kesehatan dari Kabupaten Tangerang.
Adapun dari penelusuran dan konfirmasi media Siber News diduga oknum ini praktek seorang diri di tempat kediamanya, dan sudah bertahun tahun menjalankan operasinya tidak tersentuh oleh Dinas Kesehatan. Pihaknya telah berpraktek Ilegal, apalagi diduga tidak memiliki ijin Surat ijin Praktek (SIP) dan Surat Terdaftar Registrasi (STR) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini terlihat dari tanpa adanya papan ijin Praktek (SIP) sehingga sangat mungkin akan terjadi mall praktek yang akan merugikan pasien dan tidak menutup kemungkinan akan memakan korban jiwa jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, tanpa ada tindakan yang serius dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi Hsn mengatakan, seperti bukan seorang abdi negara yang harus penuh dengan etika dan seakan berbicara asal bunyi alias asbun.
“saya bukan dokter tapi orang pinter yang dikasih warisan ilmu dari bapak saya dahulu untuk membantu mengobati orang yang sakit dan apa saja, saya dapat ilmu turunan maka dari itu bisa membantu masyarakat yang minta tolong,” ucapnya. Selasa (22/6).
Saat di konfirmasi enapa di tempat tinggal ada obat obatan (Medis) ia mengatakan bahwa, itu cuma tambahan saja buat yang membutuhkan,katanya.
Sementara itu menurut Pendi selaku warga sekitar mengatakan, sepengetahuannya beliau emang sibuk kerja orangnya. “tiap hari berangkat kerja ke Puskesmas yang berada dekat kelurahan Negla Sari kota Tangerang, sudah lama dari jaman istri yang pertama sudah praktek, tapi tidak pernah gaul sama masyarakat, kerja terus dan kalau hari libur pergi, ga tau ke mana,” jelas Pendi.
Adapun aturan tetap aturan, bukan aturan dibuat untuk dilanggar, sedangkan jelas, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek tanpa memiliki ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 46 ayat 1 yaitu dipidana Denda paling banyak Rp 100. juta,(seratus juta rupiah.
Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia tahun.No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat, dengan sanksi pidana dengan ancaman kurungan pidana/penjara maksimal 15 tahun, tegas Bang Joy Ketua LSM LIPANHAM.
Saat Dikonfirmasi lewat whats Aap Kepala Puskesmas Kemiri Dr. Yasir mengatakan, bahwa beliau sudah kasih teguran dan undangan datang ke Kantor Puskesmas Kemiri namun tidak dihiraukan, bahkan ia pun sudah capek berapa kali suruh datang dan urus ijinnya sama juga mengacuhkannya. kalau gak mau ketemu ya sekiranya lewat surat, beliau pun sudah cape dengan surat, beliau pun mengatakan bahwa dia bukan dokter tapi perawat..terserah saya sudah kasih teguran tapi ga di gubris, tegas Kepala Puskesmas setengah putus asa. (Adun)