Berita hari ini
Dinas Sosial Kota Serang Diduga Cuci Tangan Realisasi BPNT
Serang, siber.news | Melalui stafnya Jatiah Kepala Dinas Sosial Kota Serang Poppy mengatakan terkait adanya dugaan penggiringan secara paksa terhadap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di kota Serang untuk membelanjakan uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mana telah direalisasikan beberapa hari lalu.
Saat dimintai konfirmasinya terkait pemberitaan sebelumnya di media ini https://siber.news/diduga-bpnt-di-kota-serang-kpm-digiring-belanja-pada-salah-satu-warung-secara-paksa/, Jatiah salah satu Staf pada Dinas Sosial kota Serang menyampaikan pada siber.news melalui pesan whats appnya.
Kepala Dinas tidak mau menanggapi masalah yang bukan kewenangan dan tanggung jawabnya. Untuk penyaluran BPNT ini kewenangan sepenuhnya ada pada PT Pos, begitu juga dengan uang bantuan itu kalau sudah diterima oleh KPM itu menjadi sepenuhnya hak dari KPM itu untuk digunakan apapun juga.
jadi tidak ada Dinas Sosial mengarahkan atau memaksa apapun pada KPM. Penyalurannya saja tidak tahu termasuk KPM penerimanya juga tidak tahu hanya PT Pos yang tahu, ungkap Kadinsos.
Sementara terpisah dikatakan Aktivis Saeful Bahri selaku Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Pihaknya mengatakan, selaku masyarakat kita juga memiliki kewajiban untuk mengawal berjalannya program pemerintah pusat ini agar senantiasa tepat guna tepat waktu dan tepat sasaran, hingga program bermanfaat dirasakan masyarakat penerima.
“Keterlibatan Dinas sosial kabupaten kota sangat erat dengan adanya program pusat ini, pasalnya dinas kabupaten kota merupakan bagian dari Tim Koordinasi tingkat kabupaten kota,” jelasnya.
ia juga menambahkan, KPM PKH yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diutamakan sebagai penerima manfaat program Sembako. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui forum Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara berjenjang dengan kecamatan dan desa/kelurahan untuk seluruh tahap pelaksanaan program, mulai dari persiapan pendanaan APBD dan/atau Dana Desa, verifikasi dan validasi data calon KPM dalam SIKS-NG menu BSP, proses registrasi/distribusi KKS, pengecekan keberadaan KPM, edukasi dan sosialisasi, pemantauan, hingga penanganan pengaduan.
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bank Penyalur untuk menyusun jadwal registrasi KPM/distribusi KKS di masing-masing desa/kelurahan serta memastikan keterlibatan perangkat desa/aparatur kelurahan dalam proses tersebut. Pemerintah Kabupaten/Kota harus memeriksa data calon KPM pada SIKS-NG menu BSP, melakukan perubahan data sesuai kondisi terkini, serta melengkapi 7 (tujuh) variabel pembukaan rekening (KYC) pada SIKS-NG menu BSP, imbuhnya.
Masih dikatakannya, Kadinsos tidak bisa cuci tangan seperti itu yang mengatakan sama sekali tidak tahu tentang realisasi, pasalnya ada tugas pengawasan monitoring dan evaluasi. Dalam rangka memastikan efektivitas program Sembako, dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pengendalian dilaksanakan oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. Kelembagaan Tim Pengendali.
Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan program Bansos Pangan di wilayahnya dan membentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota. Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota mengenai Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota ikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Tim tersebut berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota, dan dapat berkoordinasi dengan Tim PEDOMAN UMUM PROGRAM SEMBAKO PERUBAHAN I TAHUN 2020 129 Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, tegasnya.
Jadi menyikapi terkait adanya dugaan pengondisian oleh oknum yang menggiring KPM pada salah satu agen ini sangat menyalahi aturan pada pedum BPNT itu sendiri, siapapun dia karena sudah dijelaskan, ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Penyaluran dana bantuan program Sembako ke dalam rekening bantuan pangan/sub-akun uang elektronik KPM dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan, lanjut Saeful Bahri.
TKSK Curug Bungkam Tentang Realisasi BPNT
Terkuaknya ada dugaan penggiringan KPM pada salah satu Agen yang terjadi di kelurahan Cipete Kecamatan Curug kota Serang, sebagaimana diketahui bahwa KPM hanya menerima uang yang direalisasikan di kantor kelurahan jelas KPM hanya menerima senila 400 ribu sedang yang 200 ribu sudah dibelanjakan pada salah satu agen sehingga KPM tinggal ambil barang tersebut.
Fakta yang jelas hal tersebut terjadi konsfirasi para oknum yang ingin mencari keuntungan dari sebuah program. Untuk memperoleh informasi yang jelas Tenaga Kerja Sosial kecamatan (TKSK) Curug Enggan untuk dikonfirmasi, pasalnya saat dihubungi juga melalui pesan whats app tidak bisa memberikan statement terhadap dugaan tersebut. (dd-siber)