Berita hari ini
Dilaporkan ke Polda Banten atas Dugaan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Berkali-kali Membantah
Tangerang,
siber.news — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh seorang bawahannya berinisial B ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian segera menerbitkan surat perintah tugas untuk mendalami penanganan kasus ini. Berdasarkan laporan awal, peristiwa itu terjadi di ruang kerja Kasatpol PP ketika pelapor menghadap pimpinannya.
Menurut keterangan kepolisian, mulanya terlapor mengulurkan tangan yang disangka korban sebagai ajakan bersalaman. Namun, situasi berubah hingga terjadi dugaan pelecehan seksual yang membuat korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya memutuskan melapor.
Polda Banten memastikan akan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan instansi tersebut.
Menanggapi laporan yang memicu kehebohan publik tersebut, Ana Supriyatna langsung menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terbuka. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ia secara tegas membantah dan menolak seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Ana berdalih bahwa pemanggilan terhadap korban murni bersifat kedinasan untuk mengevaluasi tugas bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA) serta memantau diklat JFT.
Terkait gestur fisik yang dipermasalahkan, ia mengeklaim tindakan tersebut hanyalah gerakan spontan atau refleks berupa dukungan moral kepada bawahan yang sedang tertekan, tanpa ada kontak fisik di luar batasan kewajaran.
Selain itu, alasan dirinya sempat bungkam di awal kemunculan isu ini diklaim karena ia menghormati proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, menanti kejelasan pembuktian hukum antara laporan resmi korban di kepolisian dan deretan klaim klarifikasi pembelaan diri dari sang kepala satuan polisi pamong praja.






