Berita Tercepat
Diduga Tumpang Tindih Anggaran Pengadaan Lahan Puspemkab Serang
Serang, Siber.news | angaran yang dinilai fantasis senilai 20 miliar sebagaimana yang tercantum dalam kode RUP; 25529490 dengan nama paket : Belanja Modal Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja (Bina Program) Nama KLPD : Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Satuan Kerja : SEKRETARIAT DAERAH Tahun Anggran 2021, Detai Lokasi : SETDA VOLUME : 1 Paket Deskripsi : Belanja Modal Tanah Persil /Lahan dengan spekasi pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Tanah 3. Pekerjaan Pasanagan batu 4. Pekerjaan Beton dan detail lingkup pekerjaan terdapat pada Uraian Umum daftar kuantitas harga. Dengan bersumber dana dari : APBD 2021 Max: 5.2.01.01.01.0004 dengan pagu : Rp, 20.000.000.000 serta pelaksanaan awal Januari 2021 akhir Desember 2021.
Terkait hal tersebut dibantah oleh Sekda Kabupaten Serang TB. Entus Mahmud, M.Si menurutnya bahwa yang tercantum dalam RUP tahun 2021 tersebut salah adapun yang benar tersirat dalam kode RUP : 26633509 dengan nama paket Pengadaan Lahan Puspemkab, dengan anggaran yang sama. “ silahkan untuk diklarifikasikan dengan Kabag Bina Program,” jelas Sekda.
Sebagaimana dilansir inilahbanten.com edisi Senin 29 Juli 2019, diketahui total lahan yang dibutuhkan untuk Puspemkab seluas 60 hektar yang berlokasi di kecamatan Ciruas dan Kragilan. Dimana menyisakan Bidang 76 Bidang atau seluas 18 Hektar di desa Cisait kecamatan Kragilan Masih bermasalahatau masih sengketa itu sebagai kendala hingga kini pemebelian lahan belum selesai.
Dalam kutipannya Sarudin Kabag Bina Program mengatakan, dari total anggaran yang dibutuhkan untuk 76 bidang tanah itu sebesar Rp. 53 miliar. Namun anggaran yang ada saat ini Rp 14 miliar dan pada APBD perubahan tahun 2019 dianggarkan kembali sebesar Rp 10 miliar sedang untuk APBD murni tahun 2020 kembali dianggarkan Rp 20 miliar.
Ditempat terpisah Ketua Harian Gerakan Moral Anti Kriminalitas Aminudin mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi tumpang tindih anggaran, dalam belanja lahan Puspemkab Serang ini. “ dari anggaran yang terdahulu saja menegenai status tanah yang dijadikan lahan Puspemkab ini masih menundakan masalah terkait kepemilikan atas lahan tersebut, apakah dibayar beberapa kali setiap ada yang mengaku memiliki lahan di areal itu, “ ujar Ketua Harian GMAKS.
Ia juga mengatakan, disini kita menduga ada upaya Mark Up anggaran untuk kegiatan yang serupa. Setiap kegiatan yang sudah masuk dalam RUP itu tidak bisa dicabut kembali, dan kalaupun bisa dipaksakan perlu adanya pemberitahuan untuk publik semuanya, lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan Kabag Bina Program belum bisa memberikan keterangannya walau disambangi dikantornya namun tidak ada ditempat. (dd-siber)