Lebak, SiberNews | Baru selesai Jokowi “MENCABUT” pernyataan terkait Peraturan Presiden (Perpres) RI tentang di perbolehkannya investasi untuk minuman keras beralkohol di Indonesia, artinya bahwa peredaran minuman keras tetap harus dalam pengawasan penuh Aparatur Penegak Hukum dan Penegak Peraturan Daerah.
Namun sepertinya pernyataan Presiden RI ini tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap peredaran gelap minuman keras dengan kadar Alkohol di atas 30 s/d 40% lebih di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Hal ini di katakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerbang Indonesia Agus Deni Setiawan SE, kepada awak media. Selasa, (02/03/2021).
Pasalnya pentolan Aktivis Gerbang Indonesia ini menemukan masih banyaknya transaksi penjualan miras dari salasatu Distributor yang beralamat di sekitaran Kota Rangkasbitung.
Dikatakan Deni, yang lebih membuatnya heran, selain masih maraknya penjualan miras dari Distributor ke pengecer, dirinya menduga kalau miras tersebut hasil produksi rumahan atau bisa di katakan miras oplosan.
“Saya menduga kalau miras yang beredar dari salatu Distributor berinisial “JKM” ini adalah miras produksi rumahan, malah bisa jadi miras ini adalah miras oplosan” kata pria bertubuh gempal ini sambil memperlihatkan miras dengan 2 kertas label yang di tumpuk bersamaan dengan merek Anggur.
Deni juga menambahkan bahwa dirinya sebagai Aktivis meminta kepada pihak Penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak supaya segera mengecek distributor berinisial JKM tersebut, sehingga peredaran gelap minuman keras bekadar alkohol tinggi bisa di kendalikan. “Saya minta agar Satpol PP segera menangani ini, di khawatirkan selain maraknya peredaran miras di kota Rangkasbitung, juga di khawatirkan ada dampak lebih parah bagi peminumnya, apalagi saya menduga kuat miras yang beredar ini miras oplosan” tandasnya.
Sampai berita ini di tayangakan, SiberNews belum berhasil mengkonfirmasi JKM yang di sebut pentolan Aktivis GI sebagai distributor miras oplosan tersebut (iw)