Berita hari ini
Diduga Lapak Solar Curian, APH Kota Serang Diminta Bertindak
Serang, siber.news | Bukanlah yang pertama kali terkuak ke permukaan dimana munculnya dugaan para penadah Solar curian yang terjadi wilayah Banten ini terutama di daerah penyangga industri sebagaimana yang terjadi di jalan Lingkar Selatan kecamatan Keramat Watu.
Hasil pantauan siber.news langsung dilokasi kejadian, ditemukan puluhan drum tempat untuk menampung kencingan solar dari tangki tangki yang sengaja kencing di lapak itu. Sementara diketahui bahwa modus operandi yang dilakukannya sudah berjalan lama, tetapi hingga saat ini masih tetap beroperasi sepertinya tidak tersentuh hukum.
Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 50 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
c. Minyak dan Gas Bumi;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
Dari informasi yang berhasil dihimpun yang patut diakui kebenarannya, salah satu saksi mata yakni warga sekitar, yang tidak bisa disebut namanya dimedia ini Selasa (29/3) mengatakan, pihaknya mengaku sering melihat rutinitas kegiatan mereka sehari harinya.
“ Sering mobil tangki yang masuk ke dalam lapak tersebut, rata rata 3 kali sehari mobil tangki itu mengirim minyak solar tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak pemilik lapak belum bisa dikonfirmasi, pasalnya dalam lapak tersebut hanya ditunggu oleh pekerja. (sfl)