Berita hari ini
Diduga Korupsi Anggaran 2025 Rp44 Miliar, GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK
SERANG,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melaporkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pandeglang pada Dinas PUPR Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan tahun anggaran 2025.
Dalam laporan resminya, GMAKS menyoroti penggunaan anggaran swakelola sebesar Rp44 miliar yang dikelola oleh UPT PJJ Pandeglang. Besarnya dana tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan kondisi infrastruktur di lapangan yang masih ditemukan banyak kerusakan parah di berbagai titik ruas jalan provinsi wilayah Pandeglang.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa kelalaian dalam pemeliharaan jalan ini telah memakan korban jiwa, salah satunya seorang siswa sekolah dasar di Pandeglang. Kejadian tragis ini dinilai sebagai dampak nyata dari buruknya realisasi anggaran infrastruktur jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Pihak GMAKS menduga adanya praktik lancung berupa pengurangan kualitas material dalam pengerjaan perawatan rutin jalan sepanjang tahun 2025. Pola ini disinyalir sengaja dilakukan agar jalan yang diperbaiki cepat rusak kembali, sehingga anggaran pemeliharaan dapat terus dikucurkan secara berulang setiap tahunnya.
Selain masalah kualitas fisik, transparansi pengelolaan dana swakelola senilai puluhan miliar tersebut juga dipertanyakan secara serius. Muncul dugaan kuat bahwa penyerapan anggaran tahun 2025 tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk perbaikan jalan, melainkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Saeful Bahri menegaskan bahwa kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa adanya rambu peringatan atau perbaikan segera adalah bentuk keteledoran fatal manajemen. Hal ini mengindikasikan adanya pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran pada internal UPT PJJ Pandeglang Dinas PUPR Banten.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (04/03/2026), GMAKS mendesak KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Audit forensik terhadap penggunaan dana swakelola tahun 2025 di instansi tersebut dinilai sangat mendesak demi menyelamatkan keuangan negara dan nyawa masyarakat.
Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk membongkar praktik penyimpangan di lingkungan Dinas PUPR Banten. GMAKS berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi warga dan kepastian keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.





















