Berita hari ini
Diduga Aset KUD Kubang Jaya Dibeli Istri Kepala Desa
Serang, siber.news | Penjualan aset berupa tanah eks Koperasi Unit Desa (KUD) disoal, pasalnya diduga tanpa landasan hukum yang jelas.
Lahan aset Koperasi ini yang memang kegiatannya bisa dikatakan sama sekali tidak pernah ada kegiatan dalam wadah koperasi tersebut semenjak 4 dekade lamanya. Diduga Ketua maupun pengurus KUD sendiri tidak mengetahui adanya penjualan aset tersebut.
Aset KUD yang berada di Blok 013 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang Banten. Adapun Luas lahan 475 M2 sebagai mana tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.04.060.022.013.0193.0
Penjualan Aset KUD ini diduga hasil rekayasa dalam hal administrasi oleh Kepala Desa, bahkan pembelinya sendiri diduga istri dari Kepala Desa itu sendiri yang berinitial AH.
Tahun 1981 Presiden mengeluarkan intruksi Nomor 11 tahun 1981 pada tanggal 11 September, tentang pengadaan dan sarana lepas panen bagi KUD, yang diwujudkan dengan membangun gedung lahan jemur dan kios ( GLK), dan kemudian kementrian keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan berupa uang melalui BRI, senilai 180 miliar, untuk 17 Provinsi salah satunya adalah Banten, yang dahulunya masih menginduk ke Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya fenomena penjualan aset KUD ini berpotensi telah adanya dugaan perbuatan melanggar hukum pasalnya yang diperjual belikan adalah mutlak aset negara harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur, makan sudah menyalahi prosedur, otomatis ada indikasi perbuatan melawan hukumnya telah terjadi.
Berdasarkan hasil Pantauan siber.news dilapangan ditemukan alat bukti bahwa tanah berupa aset KUD ini telah dijual. Fakta tersebut berupa salinan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor Akta Jual Beli nomor : -4-/2021 yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Budi Yuwono,SH .,M.Kn Daerah kerja Kabupaten Serang dengan nomor SK Kepala Badan Pertanaan Nasional RI nomor 3-XVII-PPAT-2009 tanggal 8 April 2008 yang beralamat jalan Pasir KM 1 RT.003/002 Kp. Libereum Desa Sangiang Kecamatan Mancak kabupaten Serang provinsi Banten.
Sebagaimana tertuang dalam AJB itu dimana jual beli tersebut dilakukan pada hari Sabtu 19-06-2021. Adapun sebagai pihak pertama selaku penjual adalah TH (61) yang mengaku sebagai dari pihak PUSKUD Jawa Barat yang mengaku bertempat tinggal di Papanggungan X RT 006 RW 004. kota Bandung.
Sementara itu Kepala Desa Kubang Jaya Maulana Adam Solihin saat dihubungi melalui whats App miliknya belum bisa memberikan atas dugaan penjualan aset negara ini, meski berulangkali, hingga berita ini diturunkan.
Sementara Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) saat dijumpai di kantornya Kamis (18/8/2022) mengatakan, terendusnya dugaan penjualan aset eks KUD di desa Kubang Jaya ini memang membuat ekstra perhatian kita semua.
Adapun tanah eks KUD yang berada di desa Kubang Jaya Petir ini, harus dilihat riwayat tanahnya dulu, jelasnya.
Jika Tanah itu merupakan tanah koperasi yang bersumber dari anggaran anggota koperasi itu dijual belikan itu sah sah saja selama memenuhi aturan main yakni AD/RT koperasi itu sendiri.
” maka perlu adanya atas persetujuan para Anggota dan Pengurus Koperasi, tidak bisa main sendiri karena ada salah satu orang pihak pegang asset baik berupa AJB / Sertifikat tetap dasarnya harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan seluruh anggota KUD tersebut, ” ucap Saeful Bahri.
Fakta dilapangan sangat sederhana sebelum penjualan adakah tidak Rapat Anggota dan mengasilkan putusan untuk menjual aset, dan jika tidak ada putusan notulen hasil rapat maka jika tidak ada hal itu bisa kena unsur pidana,” paparnya. (dd-siber)
