best replica watch site
Connect with us

Dianggap Zolim!, Perkasal No. 11 Tahun 2021 Membuat Warga Kavling Pangkalan Jati Resah

Internasional

Dianggap Zolim!, Perkasal No. 11 Tahun 2021 Membuat Warga Kavling Pangkalan Jati Resah

DEPOK-JAWA BARAT | Perjuangan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PKWKPJ) untuk dapat memperoleh hak pemindahtanganan lahan BMN sudah berlangsung cukup panjang sejak thn 2006.

Dimana TNI-AL adalah sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (BMN) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai Pengguna BMN.

Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) yang diketua oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi saat ini berjuang untuk mempertahankan haknya atas tanah kavling yang telah dihuni dan rumah yang sudah dibangun dgn biaya sendiri sejak 40 tahun yang lalu.

Dengan bermodalkan dana pribadi, Warga Kavling Pangkalan Jati telah menjadikan wilayah Komplek TNI AL seluas 33,3 Hektar yang terdiri dari 574 Kavling tersebut menjadi hunian yang nyaman. Namun dengan adanya Perkasal No. 11 Tahun 2021 yang kini muncul, menjadi keresahan serta kecemasan bagi warga Kavling Pangkalan Jati. Pasalnya, dgn Perkasal No. 11 thn 2021 tersebut, warga dipaksa didegradasi Hak Pakai atas lahan kavlingnya menjadi Hak Pinjam Pakai. Dan harus segera keluar hanya dengan dibekali “uang kerohiman”.

Seperti diketahui bahwa sesuai dengan landasan hukum yang mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Kasal No. 1879 tahun 1976 serta Surat Panglima ABRI yang menguatkan.

Bahwa pada Tahun 1976 KASAL Laksamana TNI RS Subyakto Menandatangani SKEP KASAL NO.1879/IX/1976 Tanggal 1 September 1976 Yang Mengamanatkan: Tanah Kavling TNI-AL Pangkalan Jati diperuntukkan bagi anggota, Purnawirawan, Janda, dan PNS, untuk dibangun rumah tinggal dengan biaya sendiri. (Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2A) Status Tanah Adalah Hak Pakai Yang Kemudian Dapat Dibeli.
(Pasal 1 Ayat 2B) Dinas Tidak Akan Merubah Rencana Penggunaan Tanah Terswbut.

Dan hingga saat ini, keresahan warga kavling Pangkalan Jati timbul akibat munculnya Perkasal No. 11 THN 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono, yang mana bunyi dalam perkasal tersebut mencabut landasan hukum eksistensi warga yaitu SKEP Kasal No. 1879 THN 1976.

SKEP Kasal yang dikeluarkan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dianggap mematikan upaya warga untuk bisa memiliki lahan kavling tersebut dan sekaligus mematikan segala upaya kedepannya bagi warga Kavling TNI-AL Pangkalan Jati.

“Hal ini dirasa sangat menyakitkan hati warga, seolah keberadaan warga kavling yang telah berjuang bisa membangun rumah dengan biaya sendiri, yang dilandasi ketentuan saat itu dirampas begitu saja.
Serta pengabdian para purnawirawan yang terdiri dari pahlawan pejuang kemerdekaan maupun pejuang mempertahankan kemerdekaan tidak dihargai oleh negara dalam hal ini TNI-AL.” Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum PWKPJ Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi kepada siber.news

Diketahui bahwa Warga Kavling TNI-AL Pangkalan Jati terdiri dari Perwira Tinggi dan Perwira Menengah, termasuk
banyak diantaranya para penyandang Bintang Gerilya, Veteran Pejuang Kemerdekaan, Termasuk 9 Para Mantan Kasal diantaranya : Laksamana R. Subijakto, Laksamana R. Soebono, Laksamana RS Subijakto, Laksamana Waloejo Soegito, Laksamana Moch Romli, Laksamana Rudolf Kasendi, Laksamana Muh. Arifin, Laksamana Tanto Koeswanto, dan Laksamana Arief Koeshariadi.

PWKPJ, selaku perwakilan warga Pangkalan Jati telah melakukan upaya-upaya, baik yang bersifat persuasif dan kelembagaan kepada pejabat serta instansi-instansi terkait sejak lama, dan kini dikabarkan akan melakukan upaya melalui jalur litigasi (menempuh jalur hukum).

Dengan dukungan generasi kedua putra putri purnawirawan serta para purnawirawan yg masih hidup, para janda anggota maupun para warakawuri; Ketua Umum Persatuan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi telah membentuk kekuatan besar yang terdiri dari hampir seluruh warga kavling Pangkalan Jati yang akan berjuang untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah kavling pangkalan jati yang berlandaskan Surat Keputusan Kasal No. 1879 Tahun 1976.

Berdasarkan informasi yang di dapat oleh team liputan siber.news, PWKPJ terpaksa melakukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta dilakukannya uji materiil (Judicial Review), akibat tidak diindahkannya permohonan pemindahtanganan lahan Kavling Pangkalan Jati dari Kasal TNI-AL yang seharusnya dikirim kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagaimana prosedurnya serta meminta agar dibatalkannya secara hukum Perkasal No. 11 THN 2021 yang dianggap sangat merugikan warga Kavling Pangkalan Jati tersebut.

Terhenti dan berlarut larutnya proses persetujuan dari pejabat serta instansi-instansi terkait, menjadi pertanyaan besar bagi Warga Kavling Pangkalan Jati.

“Ada apa di belakang semua ganjalan ini? Apakah ada terkait dengan Pengembang ataupun mafia tanah? Indikasi tersebut cukup beralasan, dimana disinyalirnya oknum yang bekerjasama dengan pengembang di sekitar wilayah Pangkalan Jati.”  Ucap Ketum PWKPJ Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi

PWKPJ bersama seluruh Warga Kavling Pangkalan Jati berharap permasalahnya mendapat perhatian serius dari para pejabat negara serta instansi-instansi terkait. Demikian pula kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo.

“Warga dan PWKPJ berharap besar pada Presiden Jokowi dapat membantu proses ini sesuai dengan program distribusi lahan dan sertifikasi bagi rakyat, sekaligus memberantas mafia tanah, baik di ranah sipil maupun TNI dan Polri. Dan betul-betul sesuai tujuan Presiden untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti tertuang dalam Sila ke-5 Pancasila.” Ungkap Ketua Umum Persatuan Warga Kavling Pangkalan Jati Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi kepada siber.news Sabtu, (27/11/2021). di Graha Jala Bhakti, Kompleks TNI-AL Pangkalan Jati, Jl. Jati Raya Barat no.58, Depok.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 Mei 2021, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengeluarkan Peraturan KASAL No. 11 Tahun 2021 Tentang: Penggunaan Tanah Barang Milik Negara Yang Digunakan Hunian Non Barang Milik Negara Di Lingkungan TNI Angkatan Laut. Di dalam PERKASAL tersebut terdapat beberapa pasal yang merugikan para warga pemegang SIPP Kavling TNI-AL Pangkalan Jati.

Selanjutnya, pada tanggl 17 Nopember 2021 lalu Warga Kavling TNI-AL yg tergabung dalam Persatuan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) sudah mengajukan gugatan ke PTUN. dan telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Minggu (21/11/2021). Perkara dengan nomor 260/G/2021/PTUN.JKT.

Pada hari Senin 29 Nopember 2021 Persatuan Warga Kavling Pangkalan Jati juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KASAL No.11 tahun 2021, yang mencabut Skep Kasal no.1879/IX/2976 yang mengamanatkan pemegang SIPP kavling agar membangun rumah tinggal dengan biaya sendiri, status hak pakai, dapat dibeli, dan tidak akan dirubah peruntukannya. (Guh)

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย