Dianggap Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Stop Galian di Cimanggis Bojonggede
BOGOR | Dianggap mengganggu ketertiban umum Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penyegelan terhadap pekerjaan galian tanah yang dilakukan di wilayah Desa Cimanggis, Bojonggede.
Penyegelan tersebut bukan tanpa alasan, selain diduga tidak memiliki ijin dampak dari galian mengakibatkan jalanan licin dan sebelumnya pihak Satpol PP Kab. Bogor sudah melakukan penyegelan tempat tersebut.
Saat ditemui dilokasi penyegelan petugas PPNS Satpol PP Kab. Bogor Dadang YB pekerjaan ini sebenarnya cut and fill
“Namun seharusnya tanahnya tidak dibawa keluar, sebelumnya sudah kita lakukan penyegelan namun ada oknum yang mencopot makanya kita lakukan penyegelan ulang,” ujar Dedang
Dirinya juga menjelaskan, tindakan yang kita lakukan ini tindak lanjut dari Satpol PP Kecamatan Bojonggede
“Untuk terkait perjinan sepertinya tidak ada dan tindakan ini kita lakukan karena ada aduan dari warga setempat,” jelasnya.
Mengenai pencopotan segel sebelumnya, pihaknya akan berkoordiasi dengan pihak kepolisian
“Mengenai pencopotan segel sebelumnya kami akan koordinasi dengan pihak Kepolisian karena ini masuk ranah pidana dan untuk sementara ini kami akan berikan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Perda,”pungkasnya.
Perlu diketahui, pihak Satpol PP Kecamatan Bojonggede sebelumnya sudah melakukan penyegelan dilokasi tersebut dua minggu lalu. Namun diduga ada oknum yang sengaja mencopot segel yang dipasang. (Red)