Uncategorized
Letkol Firdaus ; Bela Negara Itu Bukan Hanya Militerisme
Kontributor (Ichsan )
SBNews – Jakarta I Dialog Santai Organisasi Rumah Perjuangan Kita (RPK) bekerjasama dengan Wajah Indonesia Baru (WIB), bertempat di Ruang DHN Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat. (27/01/18)Ormas RPK didirikan dengan maksud mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami mendukung pemerintah untuk melawan dan mencegah berkembangnya radikalisme serta intoleransi di masyrakat. Kami juga memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial untuk hal-hal yang positif dan konstruktif demi kemajuan bangsa.Menurut pembicara, Letkol. Firdaus. MM (Bela Negara), ” Bela Negara Itu bukan hanya Militerisme, Tetapi Juga Cinta Pancasila dan UUD 45 ” Pungkasnya.Masih terdapat wilayah yang belum dijangkau dengan Transportasi dan Terisolir dan rentan terhadap Infiltrasi karena keterbatasan sarpras yang di miliki terutama dalam pengamanan wilayah. Ini yang sedang fokus kita benah, sekarang perbatasan telah banyak dibangun melalui program nawacita pak jokowi, ini luar biasa, strategi membangun kawasan perbatasan, sehingga mereka minimal bisa makan nasi setiap hari bagi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.Sampai saat ini permasalahan perbatasan darat Belum dapat diselesaikan dengan tuntas. RI – Malaysia : Masih terdapat 10 masalah yang disebut OBP (Outstanding Boundary Problem), RI – RDTL : 2 Unresolved dan Unsurveyed Area, RI – PNG : Hanya masalah perapatan tugu perbatasan, permasalahan suar & Derm Posal Torasi masalah warasmol & Senggi, S, Fly.Secara Administratif terdapat beberapa kabupaten yang perbatasan langsung dengan negara. RI – Malaysia : 5 Kabupaten
RI – RTDL (Timor Leste), 3 Kabupaten serta RI – PNG (Papua Nugini), 5 Kabupaten.Seperti telah diketahui bersama, Rumah Perjuangan Kita adalah organisasi massa yang telah resmi didirikan dengan Akta Notaris RR. YULIANA TUTIEK SETIA MURNI, SH, MH No. 62 tanggal 28 November 2017 dan telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-0017005AH.01.07 Tahun 2017.
SBNews – Jakarta I Dialog Santai Organisasi Rumah Perjuangan Kita (RPK) bekerjasama dengan Wajah Indonesia Baru (WIB), bertempat di Ruang DHN Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat. (27/01/18)Ormas RPK didirikan dengan maksud mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami mendukung pemerintah untuk melawan dan mencegah berkembangnya radikalisme serta intoleransi di masyrakat. Kami juga memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial untuk hal-hal yang positif dan konstruktif demi kemajuan bangsa.Menurut pembicara, Letkol. Firdaus. MM (Bela Negara), ” Bela Negara Itu bukan hanya Militerisme, Tetapi Juga Cinta Pancasila dan UUD 45 ” Pungkasnya.Masih terdapat wilayah yang belum dijangkau dengan Transportasi dan Terisolir dan rentan terhadap Infiltrasi karena keterbatasan sarpras yang di miliki terutama dalam pengamanan wilayah. Ini yang sedang fokus kita benah, sekarang perbatasan telah banyak dibangun melalui program nawacita pak jokowi, ini luar biasa, strategi membangun kawasan perbatasan, sehingga mereka minimal bisa makan nasi setiap hari bagi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.Sampai saat ini permasalahan perbatasan darat Belum dapat diselesaikan dengan tuntas. RI – Malaysia : Masih terdapat 10 masalah yang disebut OBP (Outstanding Boundary Problem), RI – RDTL : 2 Unresolved dan Unsurveyed Area, RI – PNG : Hanya masalah perapatan tugu perbatasan, permasalahan suar & Derm Posal Torasi masalah warasmol & Senggi, S, Fly.Secara Administratif terdapat beberapa kabupaten yang perbatasan langsung dengan negara. RI – Malaysia : 5 Kabupaten
RI – RTDL (Timor Leste), 3 Kabupaten serta RI – PNG (Papua Nugini), 5 Kabupaten.Seperti telah diketahui bersama, Rumah Perjuangan Kita adalah organisasi massa yang telah resmi didirikan dengan Akta Notaris RR. YULIANA TUTIEK SETIA MURNI, SH, MH No. 62 tanggal 28 November 2017 dan telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-0017005AH.01.07 Tahun 2017.