Di Desa Sukanagara – Carita, Diduga Oknum Pungut BPUM Sebesar Rp. 800 Ribu
Pandeglang – Banten | Tujuan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2020 untuk menyetabilkan taraf ekonomi masyarakat yang terdampak dari wabah Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19). Namun paska relisasinya selalu saja dimanfa’atkan oleh segelintir oknum. Bantuan tersebut telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.
“waktu pengajuan bantuan tersebut, kami dipinta uang sebesar Rp. 25000 perorang oleh pihak yang mengajukan, dengan alasan untuk biaya pengajuan,” ucap salah seorang pelaku usaha yang belum menerima bantuan tersebut di tahun 2020.
Terpisah dikatan penerima program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui bank BRI, dan masyarakat umum menyebutnya bantuan BLT UMKM, dia mengatakan bahwa pencairan bantuan tersebut di bank BRI Cilegon, dengan diantar oleh pihak pegawai desa Sukanagara kecamatan Carita – Pandeglang.
“Namun dipertengahan jalan kami semua dipungut uang sebesar Rp. 800.000 perorang, dengan alasan untuk biaya Koperasi dan memberi orang dari pihak Bank serta untuk biaya bagi orang yang mengajukan,” ungkap penerima bantuan itu, yang meminta indentitasnya dirahasiakan.
Di tempat terpisah, Senada dikatakan dua orang penerima bantuan yang sama, dengan jelas dia pun membenarkan bahwa adanya pungutan serupa dan diberikan langsung kepada pihak pekerja desa Sukanagara yang berinisial As sebesar Rp. 800.000,- di dalam mobil menuju pulang.
“Sementara untuk transportasi sewa kendaraan ke Cilegon, kami iuran sebesar Rp. 50.000 perorang,” jelas dua orang penerima bantuan tersebut.
Terjadinya pungutan sebesar itu, salah seorang pihak sosial kontrol di kabupaten Pandeglang sangat menyayangkan adanya oknum pelaku tersebut dengan dalih untuk biaya yang tidak sesuai peraturan bantuan dari pemerintah.
“Setau saya bantuan bernilai Rp 2,4 juta itu ditujukan sebagai bantuan permodalan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, dan tidak boleh ada pungutan dengan dalih apapun,” ujar Abdul Aziz ketika dipintai komentarnya.
Masih kata Aziz, dana hibah tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable), katanya.
Beberapa waktu lalu, lanjut Aziz, pemerintah mengumumkan perpanjangan penyaluran BLT UMKM hingga akhir November 2020, dan kabarnya akan dilanjutkan bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan permodalan usaha itu pada Tahun ini (2021), pungkasnya. (M. Irf)
