POLRI
Di Bulan Februari – Maret 2021, Satreskrim Polres Lebak Ungkap 5 Kasus Pencurian
Lebak, siber.news – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap 5 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi dalam kurun waktu bulan februari hingga maret 2021.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah kunci leter T dan lima anak kunci, satu unit kendaraan R-4 merk Honda Brio warna hitam, satu potong pakaian kaos warna biru muda dan satu unit Laptop merk HP.
Hal ini dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana S.i.K melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono, dalam jumpa pers yang bertempat di Mapolres Lebak. senin (15/03/2021).
“5 kasus pencurian dengan modus congkel dan pecah kaca mobil sudah kita ungkap. 3 pelakunya berinisial AS, HR, dan R.G berikut barang buktinya sudah diamankan, saat ini kita masih melakukan pendalaman kasus tersebut” kata Indik pada awak media.
Masih kata Indik, “yang pertama kasus Curat Pasal 363 dengan modus congkel mobil, kedua Kasus pencurian Mesin air, ketiga kasus Pencurian HP, yang ke empat kasus Penadahan dan Ke lima kasus Penggelapan Pasal 372” imbuhnya.
Kronologi kasus Curat dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sekitar area Bank BJB Rangkasbitung Lebak di jelaskan Kasat Reskrim Berpangkat IPTU ini pada awak media.
Berawal dari adanya laporan kejadian pencurian Laptop merk HP warna silver dari mobil milik korban Sdr. Endan Darmawansyah yang beralamat Komplek Mutiara Lebak, Desa Cilangkap Kec. Kalanganyar yang terjadi pada hari jumat, 05 Maret 2021 sekitar jam 14.00 WIB.
Saat mendapat laporan, Unit Resmob Polres Lebak segera bergerak ke TKP dan langsung melakukan olah TKP dengan cara memeriksa CCTV yang ada di lokasi, dari rekaman CCTV tersebut terdapat petunjuk yang mengarah langsung kepada para pelaku.
Berbekal petunjuk dari CCTV di lokasi kejadian, Unit Resmob cepat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk para pelaku di daerah Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363/372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun” jelasnya. (Red)