Nasional
Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Cibinong Gelar Rajia Blok Hunian
SIBER.NEWS, BOGOR | Satuan Tugas (Satgas) Kujang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong melakukan razia dengan menggeledah kamar hunian narapidana di seluruh Blok Hunian Senin (15/05/2023).
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini gangguan Keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas/Rutan.
Kalapas Cibinong, Usman Madjid memimpin langsung jalannya razia tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan komitmen dari Lapas Cibinong dalam memberantas barang–barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi, senjata api/tajam dan lain sebagainya.
“Pada razia hari ini, kami menurukan Satgas Kujang. Hal ini kami lakukan karena adanya isu bahwa terdapat modus – modus yang menjadi gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas. Sehingga kami melakukan pencarian informasi terlebih dahulu lalu melakukan penindakan hari ini.” ujar Usman.
“Kami menggeledah beberapa kamar hunian di seluruh blok hunian. Dalam pelaksanaannya, kami mengacu pada Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selain memeriksa barang – barang terlarang kami juga memeriksa jalur instalasi listrik yang tidak sesuai peruntukan.” jelas Usman.
Kepala KPLP, Nurhamdan juga menjelaskan bahwa jajaran pengamanan di Lapas Cibinong siap membantu dan melaksanakan arahan dari pimpinan untuk memberantas barang – barang terlarang di dalam Lapas.
“Kami jajaran pengamanan selalu berupaya untuk menciptakan suasana aman dan kondusif yang salah satunya yaitu memastikan tidak terdapat barang terlarang di dalam kamar. Sehingga proses pembinaan dalam Lapas berjalan dengan baik.” Pungkasnya.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan barang – barang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Selain itu, seluruh warga binaan mendukung dan bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.
Barang bukti hasil penggeledahan dicatatkan dalam berita acara serah terima penggeledahan. Selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan. (GUH).