Dana BUMDes Sebesar 68 Juta di Pekurun Utara Dipertanyakan
Lampung Utara, Siber—Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa sejak tahun 2015 mengucurkan anggaran Dana Desa (DD) guna membangun dan meningkatkan perekonomian sebagai pendapatan desa. Untuk itu, setiap desa melalui musyawarah desa (Musdes) setiap tahunnya selalu merancang APBDes sebagai dasar untuk melakukan pekerjaan yang bersumber dari DD.
Hal ini juga dilakukan oleh Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara untuk meningkatkan pendapatan desa, melalui APBDes menganggarakan pemodalan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2017 sebesar Rp 50.000.000,00; dan Tahun 2018 kembali menganggarkan sebesar Rp 100.000.000,00; serta di Tahun 2019 sebesar Rp 18.017.934,00. Jadi semua DD untuk BUMDes total Rp 168.017.934 telah dilaporkan penggunaannya.
Namun anehnya, saat dikonfirmasi, Kades Pekurun Utara, Wahidin mengatakan penganggaran BUMDes hanya ada di Tahun 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 dan di Tahun 2019 sebesar Rp 50.000.000,00.
“Tahun 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 dialokasikan untuk pembuatan tarup lima plong beserta tirai dan Tahun 2019 sebesar 50.000.000,00 untuk modal simpan pinjam,” kata Wahidin, Selasa (16/02/2021) di rumahnya.
Wahidin, menjelaskan untuk tarup sampai saat ini berjalan. Namun, soal simpan pinjam macet, karena Kopi dan Lada tidak buah. Sementara, untuk proses pinjaman simpan pinjam kita sistemnya seperti Bank ada borohnya. Contoh warga yang minjam harus menarokan sertifikat sebagai jaminannya.
“Untuk bunganya sama kayak ngambil Bank KUR Dikenakan bunga 6%. Dari 50 juta itu. Kata ketua BUMDesnya ada 15 orang yang minjam dana tersebut,” jelasnya.
Untuk Tahun 2020, kata Kades, anggaran untuk BUMDes ditiadakan, dikarnakan anggarannya dialihkan untuk penangan Covid-19 dan BLT.”Rencananya kemaren mau kita anggarkan untuk bikin ternak ayam petelur, berhubung karena Covid akhirnya ngak jadi,” tutup Wahidin.
Sementara sampai berita ini diterbitkan dana BUMDes Pekurun Utara sebesar 68.017.934 dipertanyakan. (Wawi)