Cegah Penyebaran Wabah Covid-19, Polsek Jagakarsa Laksanakan Yanpam di Kantor Kejari
Penulis :
JAGAKARSA | Lakukan Pemantauan adanya titik kerumunan warga yang akan mengurus sanksi denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, team Satgas Covid-19 Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta selatan lakukan Pelayanan dan Pengamanan.
Pelayanan dan Pengamanan dilaksanakan Hari Senin,(09/11/2020) Pukul 09.00 Wib, sampaidenganselesai, di Pimpin oleh Panit Binmas Ipda Kusnardi bersama Unit Patko 4101 Polsek Jagakarsa bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam Pelaksanaannya team Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Jagakarsa bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Panit Binmas Ipda Kusnardi menyebutkan upaya yang dilakukan bersama jajaran lebih kepada teguran persuasif agar masyarakat sadar akan protokol kesehatan Covid-19
“Kita lakukan upaya bersama dengan melakukan Penegoran Persuasif agar warga masyarakat yang datang bisa mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya
Tujuan dari hal tersebut Panit Binmas Ipda Kusnardi menuturkan untuk terus melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
“guna memutus matarantai Penyebaran Wabah Covid-19, dan mencegah adanya Cluster baru di Kantor Instansi pemerintah dan tempat Pelayanan Publik.” Pungkasnya
Editor: Teguh | Sumber: Humas Polsek Jagakarsa