Carut Marut nya Pengelolaan BUMDes Beberapa Desa Di Karimun
Karimun, sibernews| Merujuk pada peraturan perundangan- undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai lembaga perekonomian desa memiliki landasan hukum yang kuat.Peraturan yang mendasari pembentukan BUMDes terdiri dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah,hingga Peraturan Mentri.Jika diperlukan untuk mengatur lebih lanjut, Pemerintah Daerah dapat membentuk Perda tentang BUMDes, demikian pula di tingkat desa, dapat dibuat Perdes tentang BUMDes sesuai dengan keadaan dan kekhasan daerah masing-masing.
Adapun terkait permodalan BUMDes itu sendiri berdasarkan Permen PDTT RI Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes,pada Bab III pasal 17 tentang Modal BUMDes bersumber dari APBDes yang sudah di anggarkan untuk berbagai keperluan baik operasional maupun untuk tujuan meningkatkan unit usaha BUMDes itu sendiri.
Selain dari APBDes sebenarnya BUMDes,modal BUMDes juga terdapat dari modal desa, seperti hibah dari fihak swasta,lembaga Sosial Ekonomi Kemasyarakatan atau lembaga donor, bantuan pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten, kerjasama usaha dari fihak swasta, lembaga Sosial Ekonomi Kemasyarakatan atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif desa yang kesemuanya disalurkan melalui mekanisme APB Desa, serta aset desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Aset Desa,demikian menurut Rupianto SH,tokoh pemuda Kepulauan Kundur Karimun kepada sibernews di Kundur, Selasa (09/02/21).
Hasil investigasi awak media ini di beberapa desa di Kepulauan Kundur sendiri terkait menfaat BUMDes bagi warga masyarakat kelihatannya hanya manis di atas kertas dan bahkan seperti di desa Sawang Selatan,Desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat Karimum sebagian besar warga masyarakat tidak faham dengan tujuan keberadaan BUMDes di desa mereka, begitu juga di desa Teluk Radang,desa Perayun di Kecamatan Kundur Utara Karimun,keadaan di desa yang terakhir ini lebih eronis lagi,selain sebagian besar masyarakat tidak memperoleh menfaat selama bertahun-tahun dengan keberadaan BUMDes ini bahkan tidak ada satu rupiahpun masukan ke PADesa paling pengurus dan Kepala desanya yang lebih tahu dan faham terkait lalulintas barang dan uang di masing-masing BUMDes,
“jangan sampai kedepannya terjadi dalam kepengurusan BUMDes terjadi ketidak sinkron antara pelaporan dan fakta di lapangan,misalnya komputer dalam laporan kondisinya bagus,tapi kenyataannya sewaktu di pakai sudah rusak.”demikian salah satu penekanan Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karimun pada kesempatan serah terima Ketua BUMDes Perayun di Kantor desa Perayun,(08/02).
Yelfi Indra M,Pd selaku Pejabat Pemberdayaan Masyarakat Desa menegaskan kalau BUMDes sudah tidak mampu memberikan menfaat dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat lebih baik ditiadakan saja,”Untuk apa ada BUMDes kalau tidak mampu mensejahterakan warga masyarakatnya,mendingan BUMDesnya dibubarkan saja..”tegasnya kesal.
Kekesalan Pejabat Dinas memang beralasan, mengingat masih ada saja pengelolaan dana yang di kucurkan pemerintah melalui desa masih saja ada kesan pertanggungjawabannya yg suka-suka,”Kepala desa kalau sudah duduk menjabat kepala desa harus bekerja untuk seluruh warganya dan profesional dalam melaksanakan tugas,inilah contoh nya sekarang ini terkait serah terima Ketua BUMDes yangmana ketua lama belum sepenuhnya melengkapi seluruh dokumen pertanggung jawaban jelas ini bukan semata-mata kesalahan Ketua lama tapi dari Kedes sebagai Pembina, Pengawas dan pendamping desa juga sama-sama bertanggungjawab
,”demikian komentar salah satu sumber Tokoh Literasi desa Nasional Nur Rozuki.S.Pd yang juga Ketua Umum Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)melalui maasengger terkait pertanggungjawaban BUMDes,Senin (08/02).
Pergantian Ketua BUMDes desa Perayun dari saudara M.Husni kepada saudara Danu yang berlangsung pada Senin,08 Februari 2021 berlangsung singkat,dalam kesempatan tersebut tidak dipaparkan secara rinci terkait pertanggungjawaban Ketua lama sehingga wajar dalam kesempatan tersebut Ketua baru belum sepenuhnya menerima serah terima kepengurusan.
Sementara dari masyarakat Perayun sendiri belum tahu alasan mengapa Ketua BUMDes di ganti tidak melalui musyawarah desa terlebih dahulu seperti juga terkait Pemilihan susunan Kepengurusan termasuk Direktur BUMdes,itu dipilih oleh masyarakat desa melalui Tatib musyawarah yang diatur dalam peraturan Menteri,perlu juga di catat bahwa setiap BUMDes pada suatu desa mendapat kucuran dana awal minimal 100 juta rupiah sampai dengan 1 Milyar rupiah. (Sudarno)