Berpotensi Picu Longsor dan Banjir, Warga Desa Cikawung Minta Perlindungan Hukum
Penulis :
Indramayu, Siber | Para penduduk di Dusun Cijati Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu mengalami keresahan yang sangat mendalam, dikarenakan lahan miliknya yang dijual dan dikerjasamakan dengan perusahan penambang pasir hingga kini masih meninggalkan kerusakan akibat penambangan yang diduga perijinanya tidak lengkap.
Warga menceritakan pada tahun 2000 an, perusahan penambang galian pasir membeli dan kerjasama lahan miliknya warga , namun sering waktu pihak perusahan tersebut tidak ada lagi komitmen dan tidak lagi memperhatikan kerusakan hutan dan lingkungan.
Batas – batas wilayah tanah milik warga tak jelas lagi karena sudah hancur akibat dari penambangan pasir yang diduga tak lengkap secara perijinannya,Mereka merasa terancam kehidupannya lantaran ancaman longsor dan banjir kerap datang setiap waktu .
Keresahan warga memuncak tak kala melihat tanah miliknya hancur lebur dan terdapat galian lubang yang menganga karena pihak penambang setelah melakukan pengerukan tidak lagi merapihkan galian tersebut dan dibiarkan terlantar , sungguh mengerihkan ..
Beberapa tahun terakhir ini, musibah datang menimpa warga, longsor terjadi menimpa kebun dan sawah milik masyarakat. Mereka bingung harus mengadu kemana lantaran pihak penambang seakan tidak bertanggung jawab atas musibah dari dampak kerusakan hutan yang mengancam warga.
Disana juga terletak makam keramat yang di yakini masyarakat sebagai salah satu penyebar agama Islam di Indramayu bernama Eyang Parugati, dan tak luput menjadi korban dari keganasan para perusak hutan. Makam keramat tersebut tertimpa longsor dan tidak terselamatkan lagi hingga kini menjadi tumpukan batu dan tanah .
Jika musim kemarau datang warga mengaku kesulitan mendapatkan air bersih dan mengalami kekeringan , karena tidak bisa lagi mendapatkan air dari sumber pegunungan yang telah dirusak dan ditelantarkan pihak penggali pasir
Pengacara Andi Tatang Supriyadi ketika di konfirmasi Sibernews , Sabtu 23 Januari 2021 mengaku sudah diminta menjadi kuasa hukum oleh sejumlah masyarakat di Dusun Cijati Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Jawa Barat .
Setelah mendengar aduan masyarakat dan melihat langsung fakta- fakta di lapangan , pengacara senior dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada ini berjanji akan membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum di Desa Cikawung Kapupaten Indramayu.
Dia menyampaikan telah mendapatkan laporan dari masyarakat dan sudah turun kelokasi penambangan pasir serta melihat langsung perusakan hutan dalam sekala besar dan berutal .
Selain itu, dirinya juga menginformasikan bahwa warga secara tegas menolak rencana dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhutani yang akan membuka lahan baru untuk di jadikan galian para penambang pasir .
Kata dia , alasan warga menolak karena masih terauma dengan kerusakan hutan yang telah tejadi selama ini dimana ancaman bahaya longsor, banjir , polusi udara dan kekeringan selalu menghantui masyarakat di Dusun Cijati Desa Cikawung Kabupaten Indramayu dan tidak jelasnya anggaran lingkungan selama ini. (AK)