Berikan Semangat Penyusunan Perda, Ombudsman RI Perwakilan Banten Berikan Masukan
Berikan Semangat Penyusunan Perda, Ombudsman RI Perwakilan Banten Berikan Masukan
SiberNews, Serang – Berikan Semangat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dalam Penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Kepala Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten Zainal Muttaqin berikan masukan, dalam penyusunan Perda perlu terobosan, agar dapat diimplementasikan dengan baik.
” Perda perlu disusun dengan berbagai terobosan karena selama ini banyak Perda yang isinya hanya terkesan menyalin peraturan rujukan diatasnya, hal itu dapat menggerus semangat dari penyusunan Perda. Akan beda hasilnya jika Perda di susun dengan berbagai terobosan,” Jelas Zainal Muttaqin saat diundang dalam giat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) DPRD Kota Serang, Rabu (10/2/2021).
Lebih lanjut Zainal menjelaskan, terobosan yang dimaksud contohnya dengan memasukan ketentuan mengenai pengawasan oleh eksternal. Dalam PP dan Permendagri tentang SPM misalnya, Undang-Undang Pelayanan Publik maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkannya sangat memungkinkan hal tersebut.
“Pelayanan publik akan lebih baik jika dalam Perda ditegaskan mengenai pengawas eksternal. Kepala Daerah dan Pengawas Internal juga akan terbantu,
pengawasan eksternal yang dimaksud yaitu masyarakat, Ombudsman, dan DPR/DPRD,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, terkait hal itu akan berpengaruh selanjutnya pada rencana penerapan dan pencapaian SPM yang akan diatur dalam Peraturan Walikota, DPRD Kota Serang punya kesempatan untuk membuat terobosan – terobosan tersebut, agar tidak terulang implementasi yang mandek seperti pada Perda SPM sebelumnya.
Untuk diketahui, inspektorat merupakan instansi pemerintah yang memiliki
Fungsi sebagai lembaga pengawasan di daerah. inspektorat merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalul
Sekretaris. (Towi/Red)