Pemerintahan
Dindikbud Banten Diduga Lakukan Pembiaran Soal Pelanggaran K3 Oleh CV BAP
Siber.News | Pembangunan Sarana dan Prasana SMKN 8 kota Serang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 milik Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten diduga banyak kejanggalan.
Proyek dengan nilai Anggaran Rp. 1.312.025.000 yang dikerjakan oleh CV. BAP dengan target 150 Hari Kalender tersebut diduga tanpa pengawasan.
Saat awak media mencoba menggali informasi lebih dalam soal lemahnya pengawasan di lapangan, tak ada satupun pihak pelaksana yang bisa ditemui di lokasi pekerjaan.
“kurang lebih kami sudah bekerja satu bulan setengah rata-rata dari Pekalongan berjumlah 15 orang”, jelas Yandri salah seorang petukang dilokasi pekerjaan, Senin (02/09/2024).
Yandri menyebut, dirinya menerima upah sebagai tukang dengan bayaran Rp. 150.000 perhari, sedangkan untuk pekerja, masing-masing dengan upah Rp. 130.000.
Ditempat yang sama, konsultan pengawas yang tidak lain kepanjangan pengawasan dari Dindikbud Banten, Adam mengatakan bahwa pihaknya sudah seringkali memberi peringatan untuk memakai K3.
“Sudah sering saya ingatkan, namun para pekerja susah diingatkan,” kilahnya.
Hal tersebut tentu mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat dan para aktivis Banten.
Salah satunya, Ketua Harian Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Markani Black, yang menyebut bahwa mestinya pelaksana proyek menerapkan sistem ketat soal K3.
“Bagaimana jika terjadi kecelakaan saat bekerja, tentu berakibat fatal,” ujarnya.
Apa lagi ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit, Satu milyar lebih, imbuhnya.
Diakhir, Black meminta bagi pelaksana yang mengabaikan aturan yang berlaku, diberi sangsi keras baik adimistrasi ataupun sangsi hukum dari Dinas terkait, ungkapnya. (subhandi)