Berita hari ini
Aspal Berdarah Pandeglang: Saat Tukang Ojek Menyeret Gubernur ke Meja Hijau
Banten,
siber.news – Di Pandeglang, lubang jalan bukan sekadar cacat aspal, melainkan jerat maut yang mengintai nyawa warga. Al-Amin, seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari nafkah di jalanan, menjadi korban nyata dari kelalaian infrastruktur tersebut. Ia terlempar dari motornya akibat lubang jalan yang menganga, sebuah insiden yang mengubah hidupnya menjadi perjuangan menuntut keadilan.
Tak ingin sekadar meratapi nasib, Al-Amin resmi menyeret para pemegang kuasa ke meja hijau. Besok, Selasa (10/3/2026), Pengadilan Negeri Pandeglang akan menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN PANDEGLANG.
Gugatan ini merupakan tamparan keras bagi para pejabat yang dinilai abai sementara rakyat bertaruh nyawa di jalanan yang menyerupai kubangan. Melalui tim kuasa hukumnya dari Raden Elang Mulyana Law Office, Al-Amin menolak bungkam atas kelalaian yang telah menghancurkan ruang hidupnya.
Daftar Tergugat: Dari Gubernur hingga Bupati
Daftar pihak yang digugat tidak main-main, mencakup pemangku kebijakan tertinggi di wilayah tersebut:
- Gubernur Provinsi Banten (Tergugat I)
- Dinas PUPR Provinsi Banten (Tergugat II)
- Bupati Pandeglang (Tergugat III)
- Dinas Perhubungan Pandeglang (Tergugat IV)
- Bayu Prayoga (Pengemudi Ambulans – Turut Tergugat I)
Keterlibatan pengemudi ambulans sebagai turut tergugat mempertegas betapa karut-marutnya dampak infrastruktur yang rusak; bahkan armada penyelamat nyawa pun terjebak dalam ekosistem jalanan yang mematikan.
Menagih Tanggung Jawab Negara
Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Raden Elang Mulyana, S.H. dan Riyan Ismawan, S.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk nyata untuk menagih pertanggungjawaban negara. Kelalaian pemerintah daerah dalam memelihara jalan dinilai telah merenggut hak keamanan warga dan menghancurkan kehidupan masyarakat kecil.
“Langkah hukum ini diambil agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dikorbankan, baik oleh jalanan yang rusak maupun oleh proses hukum yang tidak berpihak pada korban kelalaian negara,” tegas perwakilan dari Raden Elang Mulyana Law Office.
Selama bertahun-tahun, warga seolah dipaksa memaklumi jalan rusak sebagai “takdir”. Namun, aksi Al-Amin mendobrak narasi pasrah tersebut. Ia membuktikan bahwa jalan rusak adalah dosa birokrasi yang harus ditebus di ruang sidang, bukan sekadar keluhan di media sosial yang berakhir di tempat sampah digital.
Publik kini menanti dengan napas tertahan. Apakah PN Pandeglang akan menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan, atau justru menjadi pelindung bagi kekuasaan yang lalai? Esok, panggung hukum akan membuktikan: apakah keadilan bagi seorang tukang ojek bisa menang melawan tebalnya tembok birokrasi di Banten.





















