Anggota Satpol PP Kecamatan Ciruas Diduga Langgar SOP
Siber, Serang – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciruas Diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan di duga sengaja pada saat jam kerja Pakai Sandal Jepit dan tidak Memakai Seragam.
SOP Satpol PP yang selanjutnya disebut adalah prosedur bagi aparat Pol PP, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat. Namun pada kenyataannya, Bu Hjh Babay selaku petugas tidak memberikan contoh yang sepantasnya pada waktu jam kerja, didapati tidak berseragam, adanya hal itu berarti pihaknya tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP.
Dalam keterangannya saat ditanyakan Siber News Jumat, (15/1/2021) dikantornya, terkait hal tersebut, Bu Hjh Babay mengatakan, dirinya tidak memakai Seragam karena baru pulang dari Bank, untuk mengurusi pencairan, yang sudah diberikan ijin oleh Pak Camat.
” habis pencairan uang dari bank BJB ngurusin uang saya, dan saya sudah diberikan izin oleh Pak Camat, kalau sepatu saya ada, emang saya akui kalau saya pakai sendal jepit karena jam istirahat, tapi emang sih sekarang bukan jam istirahat pukul 15:28 wib.” Jelasnya sambil bergurau.
Lebih lanjut Babay menjelaskan, kalau disini hari Jum’at, Satpol PP Kecamatan pakainya batik, dan kalau sendal jepit, dirinya sudah mengakui bahwa salah, beliau minta maaf. Berpikir jam 15:28 bentar lagi mau pulang. Jadi tidak masalah menggunakan sandal jepit.
“kalau untuk 5 S untuk satpol PP Kecamatan Ciruas sudah diterapkan, hanya watak saya aja yang nadanya keras, terserah mau naik berita juga saya ga masalah, saya sudah mengakui kalau saya bersalah dan minta maaf, kedepannya saya akan lebih baik lagi, saya siap tanggung resiko kalau pak Camat marah, orang Kasi satpol PP nya aja pake sendal, sayamah gimana atasan.” Tegasnya.(Enday/Redaksi).
Editor : Didi