Pemerintahan
Aktivis JAPATI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Jl. Poros Desa Pasirkupa
siber.news | Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa pasirkupa kecamatan kalanganyar soal adanya kejanggalan dalam pembangunan jl. Poros desa
Berdasarkan fakta dilapangan, Jl. poros desa pasirkupa yang terletak di wilayah parakan kecamatan kalanganyar kabupaten lebak sudah rusak kembali
Padahal, jalan tersebut baru selesai dibangun beberapa bulan lalu
“berarti pembangunan jalan poros desa pasirkupa terkesan asal jadi”, ujar ketua JAPATI Rd. Didi Suharyadi kepada media, Senin (03/03/2025)
Selain itu, pembangunan jalan dengan menggunakan APBDes tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah di rencanakan
Untuk diketahui, Pembangunan jalan poros desa pasirkupa itu menelan anggaran cukup besar yaitu senilai Rp. 348,759,000
Aktivis JAPATI Banten menyebut, bahwa didalam pembangunan jalan poros desa tersebut diduga banyak kejanggalan
“Pihak pelaksana yaitu pihak desa dan ketua TPK diduga banyak mengurangi volume pembelanjaan matrial dan hotmik sesuai yang ada dalam RAB”,
Menurut Didi, di dalam volume seharusnya (884×2,5×0,03), tapi hasil investigasi JAPATI dilapangan banyak ditemukan dugaan kekurangan pembelanjaan matrial, sehingga volumenya diduga tidak sesuai
“Dalam hitungan saya, Seharusnya volume pekerjaan tersebut sejumlah (884×2,5×0,03×2,1= 139 ton x Rp. 1,500,000) Tetapi hasil temuan dan Kajian Fakta di lapangan volume tersebut hanya (884×2,5×0,01×2,1 = 46 ton x Rp.1,500,000) dengan ditambah sewa alat berat serta BBM dan makan minum operator sebesar Rp. 1.000.000/hari”,
Tak hanya itu, Didi juga mengatakan bahwa masih ada kejanggalan dalam pengerasan jalan yang tidak sesuai spesifikasi dan RAB
“Seharusnya menggunakan batu LPA, sedangkan dilapangan menggunakan batu sekrup nomor 2, yang harganya sangat jauh beda dengan harga batu LPA”,
Dalam volume pengerasan, volume seharusnya adalah (884×2,5×0,03=33 kubik) Tetapi dalam pelaksanaannya tidak sampai 33 kubik
Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pembangunan jalan poros desa pasirkupa tersebut, Aktivis JAPATI banten akan melaporkan pihak pelaksana ke aparat penegak hukum
“Saya harap pihak aparat penegak hukum bisa segara melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola dan konsultan pengawas PDTI yang sudah di tunjuk untuk melakukan pengawasan melekat pada pembangunan jalan poros desa pasirkupa”, Pungkasnya mengakhiri
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menghubungi pihak terkait, Salah satunya kepala desa pasir kupa (BA)
