POLRI
Aksi Unras DPD ARUN, Polres Serang Kota Polda Banten Awasi Prokes dan Bagikan Masker
Penulis :
Kota Serang, Sibernews | Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten beserta jajarannya melakukan pengamanan dan Pengawasan Protokol kesehatan COVID-19 aksi unjuk rasa DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di kantor Dinas Pendidikan Kabuptaen Serang yang berlokasi di Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Senin (18/10/2021).
Issu Unjuk rasa kali ini adalah Berikan Kepastian Hukum Kepada Istri dan anak dari salah satu Oknum ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Unjuk rasa yang menuntut kepada Dinas Pendidikan Kab. Serang agar mengambil tindakan yang tegas, transparan dan tepat guna demi keadilan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 bagi klien DPD ARUM dengan memasukan istri dan anak – anaknya kedalam tunjangan kesejahteraan atau memberikan rekomendasi kepada Dinas Kepegawaian agar memberikan sanksi yang berat kepada Pegawai tersebut.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., mengatakan, pihak Kepolisian melaksanaan pelayanan, pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 kegiatan unjuk rasa DPD ARUN.
“Kami kerahkan 78 personil Polres Serang Kota dan Polsek jajaran untuk menjaga dan mengawal kegiatan unjuk rasa, agar berjalan aman dan kondusif,” kata AKBP Hutapea.
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa, petugas membagikan masker dan menghimbau kepada masa aksi untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Lanjutnya, hingga aksi unjuk rasa selesai, kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif. Personil dilakukan apel konsolidasi.
“Massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib,” pungkasnya. (TP/HUMAS).