best replica watch site
Connect with us

Akibat LHP Inspektorat Diduga tidak Benar SK Gubernur Banten Digugat

Akibat-LHP-Inspektorat-Diduga-tidak-Benar-SK-Gubernur-Banten-Digugat.jpg

Berita hari ini

Akibat LHP Inspektorat Diduga tidak Benar SK Gubernur Banten Digugat

Akibat LHP Inspektorat Diduga tidak Benar SK Gubernur Banten Digugat

Pandeglang – Jelang sidang terakhir berupa pembacaan putusan atas perkara dugaan pungli dalam Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru SMA/SMK di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2018 lalu, lantas siapakah yang akan memenangkan perkara antara Pengawas SMA dengan Gubernur Banten, orang nomor wahid di tanah jawara ini. 

Perseteruan antara Drs. Wahya, MPd. seorang Pengawas SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang ditempatkan di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pandeglang dengan Gubernur Provinsi Banten makin meruncing.
Bahkan kini berujung di meja persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Kasus ini berawal dari Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/Kep.50-BKD/2019 tanggal 4/3/ 2019 yang membebaskan Drs. Wahya, MPd., NIP. : 196007161989031007 dari Jabatan Fungsionalnya sebagai Pengawas SMA Provinsi Banten.
Drs. Wahya, M. Pd.dituduh telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 103 guru dari SMAN dan SMKN se-Kabupaten Pandeglang calon peserta Penilaian Angka Kredit (PAK), hal ini (PAK-red) yang merupakan salah satu proses yang harus diikuti oleh guru-guru untuk kenaikan pangkatnya.
Drs. Wahya, MPd. Merasa keberatan dengan adanya penerbitan Keputusan Gubernur Banten tersebut, apalagi perbuatan pungli yang dituduhkan kepadanya itu tidak pernah dilakukan. “ Sama sekali tidak berdasar, setelah secara tertulis saya telah mengirimkan  bersurat atas keberatan ditolak oleh Gubernur Banten, “ ujar Wahya.
 Apalagi sejak diterbitkannya keputusan tersebut, gaji dan hak lainya tidak dibayarkan, maka atas alasan itulah kemudian menggugat Gubernur Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, tegasnya.
Kepada SBNews.co.id, M. Najib Makhbub, SH, MH. dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Mokhammad Najib, SH., MH. yang juga selaku Ketua Tim Advokasi DPP Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) selaku kuasa hukum
dari Drs. Wahya, MPd. menjelaskan, perkara ini bermula dari rapat sosialisasi kegiatan PAK yang diadakan di Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada tanggal 9/11/2018, dijelaskan oleh Taqwin, Kepala Bidang (Kabid) Ketenaga dan
Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten bahwa untuk pelaksanaan kegiatan PAK ini, Pemerintah/Provinsi Banten tidak ada anggarannya, oleh karena itu diminta dalam kegiatan ini melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) ditingkat Kabupaten karena merekalah yang memliki dana.
Menindaklanjuti rapat ini maka pada tanggal 29/11/2018 diadakan rapat di KCD Pandeglang yang dipimpin langsung oleh Kepala KCD Okti Andayani, SPd., MSi. dengan peserta dari staf KCD dan 12 (dua belas) orang Kepala Sekolah, 4 (empat) orang Wakil Kepala Sekolah dan 1 (satu) orang Kasubag TU SMA/SMK Negeri se-Pandeglang, dengan keputusan rapat bahwa proses PAK Guru dilaksanakan di KCD Pandeglang, proses PAK Guru anggarannya sudah dialokasikan di Provinsi tetapi tidak dapat dibayarkan dengan alasan bahwa Tim PAK Guru adalah PNS Provinsi Banten, karena tidak adanya dana operasional untuk proses PAK Guru disetujui dan disepakati oleh seluruh peserta rapat bahwa setiap peserta PAK Guru akan berkontribusi masing-masing peserta sebesar Rp. 650.000,-  (enam ratus lima puluh ribu rupiah), ditambahkan catatan bahwa dipersilahkan bagi yang akan berpartisipasi dan tidakpun tidak apa-apa dan proses penilaian tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
 Namun secara tiba-tiba tanpa curiga apapun pada tanggal 10/12/2019 Tim Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan pada semua orang yang terlibat dalam proses kegiatan penyelenggaraan PAK. Pada tanggal 12/12/2018 lalu. Sebagaimana dilansir pada media online detik com dengan Judul  Total Pungli Promosi Guru di Pandeglang Rp 34 Juta dan Curhat PNS Guru di Pandeglang Kena Pungli untuk Kenaikan Pangkat.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi telah menyatakan bahwa, pihaknya membenarkan telah terjadi dugaan pungli yang dikoordinir oleh oknum pengawas SMA/SMK pada KCD Pandeglang, ucap Najib. Dalam pernyataannya E. Kusmayadi menerangkan bahwa kliennya Drs. Wahya, MPd. telah dituduh melakukan pungli dan
telah menerima uang sebesar Rp. 34 juta.
Selanjutnya kata dia, berdasarkan keputusan Gubernur Banten dimaksud tertanggal 4/3/2019 kliennya dibebaskan dari jabatannya selaku Pengawas SMA dan gaji serta hak konstitusinya yang lain sejak saat itu oleh Gubernur/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah tidak dibayarkan.
 Keberatan dengan adanya perlakuan tersebut, apalagi perbuatan pungli yang dituduhkan tidak pernah dilakukannya dan sama sekali tidak berdasar, dan setelah permintaan keberatannya secara tertulis ditolak
oleh Gubernur Banten, maka atas dasar alasan tersebut selanjutnya kliennya menggugat Gubernur Banten dan memohon kepada PTUN Serang untuk membatalkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/Kep.50-BKD/2019 tanggal 4 Maret 2019 dimaksud dan memulihkan dan mengembalikan hak-haknya seperti semula. Gugatan  kliennya teregistrasi di PTUN Serang dengan perkara Nomor : 19/G/2019/PTUN-SRG, imbuh Ketua Ketua Tim Advokasi DPP Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI).
Lebih jauh, kuasa hukum yang akrab dipanggil Najib selaku kuasa hukum dari Drs. Wahya, MPd. menambahkan, didalam persidangan, DR. H. AAN Asphianto, S.Si., SH., MH., ahli Hukum Pidana yang juga Dekan  fakultas Hukum (FH) Universitas Tirtayasa (Untirta) yang diajukan oleh Drs. Wahya, sebagai penggugat telah menerangkan bahwa, keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dimaksud telah meyalahgunakan wewenang (a buse of power), disamping tuduhan pungli yang dilakukan oleh kliennya sama sekali tidak terbukti karena tidak terpenuhinya 3 (tiga) unsur pungli yakni : (PNS/Penyelenggara Negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalah gunakan kewenangan dengan cara memaksa), juga kontribusi masing-masing peserta sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) diputuskan berdasarkan rapat para peserta yang sudah membayarpun
tidak ada yang merasa keberatan, ujarnya.
“ Senyatanya dari peserta yang ikut berkontribusi tidak semuanya lulus dalam PAK, ada yang tertunda diminta melengkapi kekurangannya, selanjutnya menunjuk Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU
No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan pungli bukanlah merupakan ranah Hukum Administrasi Negara melainkan ranahnya Hukum Pidana,” jelas Najib.
 Seharusnya agar proses pemeriksaannya tidak prematur maka setelah Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan, jika benar menemukan adanya dugaan pungli harusnya langsung melimpahkan pemeriksaannya/perkaranya ke Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan yang  selanjutnya diteruskan ke penuntutan untuk mendapatkan putusan pidananya, setelah putusan pidanya inkracht barulah Gubernur Banten dapat memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggarnya.
Oleh karenanya keputusan Gubernur Banten seperti ini menjadi cacat hukum dan batal demi hukum. Demikian dengan keterangan dari DR. Fatkhul Muin, SH., LL.M ahli Hukum Tata Negara dari  FH Untirta yang juga diajukan di persidangan oleh Drs. Wahya, MPd.
 Menurutnya keputusan Gubernur Banten yang mendasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Banten Nomor : 700/332-Inspektorat/2018 tanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan Drs. Wahya, MPd. adalah Tim PAK itu adalah salah dan tidak ada legal standingnya, karena yang benar Drs. Wahya, MPd. berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, Nomor : 800/1274-Dindikbud/2018 tertanggal 23/11/2018 adalah Tim Sekretariat PAK.Keputusan yang seperti itu menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.
Senada pula keterangan dari Dedi Herdi, SH., MSI., Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN Pusat), ahli yang diajukan oleh Gubernur Banten didalam
persidangan, menerangkan bahwa proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) sebagaimana yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten, hasilnya berakibat menjadi cacat hukum dan keptusannya dapat dibatalkan, pungkas Najib Kuasa Hukum penggugat. (dad)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย