Berita hari ini
Dugaan Tumpang Tindih Proyek Disbudpar Makin Parah, GMAKS Tangerang Raya Minta Kadis Buka Suara
TANGERANG,
siber.news — Dugaan kejanggalan pengalokasian anggaran pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang kian bergulir panas. Pelaksanaan pekerjaan fisik di lokasi Jalan Mayjen Sutoyo No. 11, Kelurahan Sukarasa, disinyalir sarat ketidakberesan administrasi dan minim transparansi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Tangerang, lokasi kantor dinas tersebut sejatinya menyerap dua paket kegiatan konstruksi terpisah dari APBD Tahun Anggaran 2026. Kedua paket pengadaan langsung tersebut yakni “Pembuatan Ruang Tunggu Outdoor dan Paving Blok” (Kode RUP: 67327424) bernilai pagu Rp 199.755.000,00 serta paket “Rehab Ruangan Sekretariat” (Kode RUP: 67336206) yang juga memakan pagu Rp 199.755.000,00.
Namun, fakta di lapangan justru menyajikan kondisi yang sangat kontradiktif dengan total pagu dua paket yang menembus nyaris Rp 400 juta tersebut. Di area pengerjaan, tim kontrol sosial hanya menemukan satu papan informasi proyek terpasang, yakni bertuliskan nilai Rp 194.750.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Jagalinggang Sakti.
Anehnya, untuk kegiatan Pembuatan Ruang Tunggu Outdoor dan Paving Blok dengan pagu Rp 199.755.000,00 yang fisiknya diakui ada oleh petugas keamanan setempat, sama sekali tidak ditemukan keberadaan papan nama proyek. Ketiadaan papan informasi ini disinyalir melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi tersebut memicu spekulasi liar mengenai wujud fisik pekerjaan yang sebenarnya. Dipasangnya papan proyek Rehab Ruang Sekretariat pada pengerjaan ruang tunggu outdoor menguatkan indikasi adanya praktik overlapping anggaran atau dugaan penggelapan salah satu paket pekerjaan.
Menanggapi carut-marutnya pelaksanaan proyek ini, Koordinator Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, melayangkan kritik tajam. Pihaknya menduga kuat ada ketidakberesan sistemik dalam realisasi anggaran di tubuh Disbudpar Kota Tangerang.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi ada indikasi kuat dugaan manipulasi fisik dan penutupan informasi publik. Bagaimana mungkin ada dua anggaran kegiatan di SiRUP dengan pagu masing-masing Rp 199,7 juta, tapi di lokasi hanya ada satu papan proyek yang jenis pekerjaannya justru bertolak belakang dengan kondisi riil? Ke mana realisasi paket satunya lagi?” tegasnya.
Lebih lanjut, Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya mendesak Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke, untuk tidak terus bersembunyi dari kejaran awak media dan publik. Sikap acuh pejabat publik di tengah sorotan anggaran ratusan juta rupiah dinilai makin memperkeruh prasangka publik.
“Kami meminta saudara Boike selaku Kepala Disbudpar untuk segera memberikan keterangan resmi dan klarifikasi transparan agar publik tahu kondisi sebenarnya. Jangan diam atau seolah tidak tahu-menahu. Jika tidak ada penjelasan akuntabel, kami tidak ragu mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit investigatif,” tambahnya.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Boyke maupun pejabat berwenang di lingkungan Disbudpar Kota Tangerang masih memilih bungkam tanpa memberikan jawaban resmi. Redaksi siber.news tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya guna pemenuhan hak jawab pihak terkait.






