Uncategorized
Proyek BBWSC2 di Situ Pasar Rebo Siluman, Pekerja Tanpa APD
KABUPATEN TANGERANG,
siber.news – Pelaksanaan proyek fisik di kawasan Situ Pasar Rebo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mendadak menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2) tersebut disinyalir kuat mengabaikan aturan keterbukaan informasi publik serta regulasi keselamatan kerja di area konstruksi.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada 20 Oktober 2026, tidak ditemukan sama sekali papan nama proyek yang terpasang di sekitar area pengerjaan. Ketiadaan papan informasi tersebut seolah sengaja menutup rapat identitas penyedia jasa pelaksana, konsultan supervisi, hingga besaran anggaran negara yang digelontorkan untuk proyek tersebut.
Selain persoalan transparansi yang tertutup rapat, aktivitas di lapangan juga terang-terangan mempertontonkan pembiaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat bebas beraktivitas tanpa mengoperasikan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, sarung tangan, maupun rompi keselamatan.
Di lokasi pekerjaan, beberapa buruh bahkan nekat melakukan penggalian tanah di area curam tepi embung tanpa mengenakan pakaian pelindung yang memadai. Potensi bahaya tanah longsor dan risiko kecelakaan kerja di tepi Situ Pasar Rebo tersebut seolah luput total dari pengawasan pihak BBWSC2 maupun pelaksana kegiatan.
Metode penggalian tanah dan penataan struktur pondasi di tepi Situ Pasar Rebo turut menjadi catatan amat kritis. Pekerjaan galian diduga kuat dilakukan secara manual menggunakan cangkul, linggis, dan pengki tanpa melibatkan alat berat yang memadai untuk skala pekerjaan situ.
Pola pengerjaan manual yang terkesan asal jadi ini memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merosotkan mutu kualitas konstruksi serta memicu penyimpangan anggaran.
Secara regulasi, pelaksanaan proyek tanpa papan identitas jelas menabrak prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat berhak mengetahui secara pasti penggunaan uang rakyat pada setiap kegiatan pembangunan infrastruktur publik.

Sementara itu, pembiaran pekerja tanpa perlengkapan APD merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pelanggaran K3 secara masif ini semestinya dijatuhi sanksi tegas hingga penghentian sementara pekerjaan.
Guna menjaga keberimbangan berita, awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pihak BBWSC2 terkait temuan di lapangan. Langkah ini dilakukan agar publik memperoleh kejelasan atas kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan proyek tersebut.
Sikap tertutup dari pihak penyedia jasa maupun instansi terkait semakin memperkuat dugaan adanya praktik janggal dalam pengerjaan proyek di Desa Wanakerta ini. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak BBWSC2 guna memberikan ruang klarifikasi resmi.






