Berita hari ini
TANGSEL DARURAT KEPEMIMPINAN: TPS Desak Wali Kota Pecat Mantan Kadispora Mukroni dari ASN!
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Sinyal darurat kepemimpinan di tubuh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memuncak. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel, Mukroni, secara mengejutkan mundur dari jabatannya per Kamis (1/10/2026), padahal baru dilantik dua bulan lalu.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengonfirmasi pengunduran diri tersebut dengan dalih alasan pribadi dan akademik. Pemkot bergerak cepat dengan membebastugaskan Mukroni dari jabatan eselon II dan memindahkannya sebagai staf biasa di BKPSDM Tangsel, sembari menunjuk Staf Ahli H. Ika sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora.
Mundurnya Mukroni menuai kecaman keras karena terjadi di momen krusial menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten VII pada November 2026. Mundurnya Kadispora juga bertepatan dengan berhembusnya isu kisruh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Porprov yang mengepung Dispora Tangsel. Alasan Mukroni yang berubah-ubah—mulai dari studi S3 hingga kesehatan—memicu amarah publik.
Lembaga pemantau kebijakan publik, Tangerang Public Service (TPS), merespons keras skenario pemindahan ini dan menuntut Wali Kota untuk segera memecat Mukroni dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami minta agar Wali Kota Tangsel memecat mantan Kadispora yang mengundurkan diri dari ASN. Alasan pribadi itu tidak bisa diterima dan tidak masuk akal,” ujar Direktur Eksekutif TPS, Ryan Erlangga, dalam pernyataan resminya.
Ryan mempertanyakan klaim sakit yang dijadikan dalih oleh Mukroni saat dikonfirmasi wartawan.
“Kalau alasan sakit, mana diagnosanya? Mana surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah? Kok bisa sampai mundur dari jabatan strategis? Kalau tidak bisa membuktikan, berarti ini pembohongan publik,” ujarnya tegas.
Menurut Ryan, pengunduran diri mendadak ini murni akibat ketidakmampuan memimpin OPD dan tekanan terkait isu hibah Porprov. Ia menilai pergeseran Mukroni menjadi staf di BKPSDM hanya bentuk pemanjaan terhadap pejabat yang gagal.
“Ini preseden buruk. Tangsel sudah darurat kepemimpinan. Masa pejabat tidak mampu bekerja bisa seenaknya mundur dengan alasan pribadi, lalu enak-enakan jadi staf di BKPSDM dan tetap digaji uang rakyat? Ini melukai rasa keadilan,” tegasnya.
TPS menyuarakan tiga tuntutan mutlak kepada Pemkot Tangsel: memecat Mukroni dari ASN secara tidak hormat jika terbukti melanggar, membuka transparansi evaluasi kesehatan serta kinerja Mukroni, dan melakukan audit total terhadap hibah Porprov Banten VII. hingga kini, Wali Kota Tangsel belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemecatan tersebut.






