Berita hari ini
Diduga Oplos Besi dan Abaikan K3, Proyek Rp978 Juta SMPN 1 Kelapa Dua Disorot
TANGERANG,
siber.news — Proyek rehabilitasi ruang kelas (TRK) SMPN 1 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 senilai Rp978.475.000, mendadak menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Nano Bersama ini diduga kuat sarat praktik curang.
Pantauan langsung di lokasi pada Selasa, 15 September 2026, memperlihatkan dugaan pelanggaran spesifikasi material secara terang-terangan. Rangka besi tulangan balok dan struktur bangunan tampak dicampur atau dioplos menggunakan ukuran yang tidak seragam.
Saat dikonfirmasi oleh awak siber.news di lokasi, salah seorang pekerja proyek membenarkan temuan tersebut. Ia mengakui bahwa material yang digunakan di lapangan mencakup besi berukuran diameter 10 milimeter.
Praktik “pengoplosan” atau pencampuran ukuran besi ini tentu memicu tanda tanya besar terkait kualitas bangunan fasilitas pendidikan. Terlebih lagi, jarak antar sengkang atau cincin besi yang terpasang juga terlihat tidak merata ukurannya.
Penggunaan material dan pemasangan yang tidak sesuai standar teknis dikhawatirkan mengancam kekuatan struktur dan keselamatan para siswa di kemudian hari.
Tak hanya persoalan kualitas material konstruksi, situasi di area proyek juga memperlihatkan lemahnya pengawasan mandiri di lapangan. Selama penelusuran berlangsung, tidak tampak satupun pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas yang berjaga atau memantau pekerjaan.
Bahkan, para pekerja di lokasi dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui siapa pihak kontraktor maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Ketiadaan pengelola di tempat membuat para buruh bekerja tanpa arah jelas.
Buruknya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menghiasi proyek berbiaya hampir satu miliar rupiah tersebut. Para pekerja tampak beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) standar yang memadai, yang jelas-jelas mempertaruhkan nyawa buruh.
Ketiadaan konsultan pengawas dan abainya aspek K3 ini mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pemilik kegiatan. Pengawasan yang longgar seolah membiarkan kontraktor nakal leluasa mempermainkan spesifikasi teknis demi mengeruk profit.
Masyarakat mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta audit fisik ke lokasi. Proyek renovasi sekolah tidak boleh dikerjakan secara serampangan yang berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, tim siber.news masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta CV. Karya Nano Bersama selaku pelaksana proyek untuk dimintai keterangan resmi lebih lanjut.






